Selasa 29 Jan 2019 16:39 WIB

Kebijakan Motor Masuk Tol Tunggu Kajian Korlantas

Kebijakan membolehkan motor di tol tidak boleh mengesampingkan keselamatan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/1).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan bahwa pemberian izin kendaraan roda dua agar bisa melintas di jalan tol masih menunggu kajian yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Perhubungan. Basuki mengingatkan, masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan untuk membolehkan motor masuk tol, terutama pertimbangan bahwa motor tidak didesain sebagai kendaraan jarak jauh. 

"Paling jauh berapa kan yang paling tahu polisi dan perhubungan. Harus ada rest area kalau memang ada," ujar Basuki di Kompleks Istana Presiden, Selasa (29/1). 

Basuki menyebutkan, ide untuk mengizinkan motor masuk tol bermula dari permintaan para pekerja di kawasan Kertajati, Jawa Barat yang tinggal di Bandung. Mereka menyampaikan ide supaya diizinkan bisa melintasi tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) dengan kendaraan roda dua supaya bisa melaju Bandung-Kertajati dengan motor. 

Baca juga, PUPR: Jalan Tol untuk Roda Dua Memungkinkan

"Kalau mereka dari Bandung bisa ke Kertajati bisa naik motor kan lebih baik," kata Basuki. 

Dari segi regulasi, Basuki menyampaikan bahwa sebetulnya saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang adanya jalur khusus bagi pengendara sepeda motor di jalan tol. Beleid yang dimaksud adalah PP nomor 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Salah satu pasal dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

"Kalau PP oke. Sudah ada Suramadu, ada Bali Mandara. Nggak perlu revisi. Tol memang bisa kalau ada fasilitas itu (motor). Cuma dari perhubungan dan kepolisian, berapa lama," kata Basuki. 

Basuki juga menyebutkan bahwa bila memang aturan ini diterapkan di jalan tol selain Suramadu dan Bali Mandara, maka pemerintah melalui pengelola jalan tol tetap harus membangun pembatas jalan yang aman dilalui. Menurutnya kebijakan yang mengizinkan pengendara motor masuk tol tetap tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement