Selasa 29 Jan 2019 14:06 WIB

Ahmad Dhani Dipenjara, Fahri: Standar Ganda Penerapan UU ITE

Ahmad Dhani kemarin divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berada di mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berada di mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyayangkan vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani. Ia menganggap delik aduan yang dipakai untuk menjerat Ahmad Dhani dinilai berstandar ganda.

"Ada perasaan kita kasus-kasus yang sama dan penggunaan secara eksesif UU ITE sesungguhnya telah membuat munculnya standar ganda yang kemudian dirasakan masyarakat," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).

Oleh karena itu, Fahri mengusulkan kepada capres nomor urut 02 Prabowo Subianto harus membuat pernyataan jika dirinya terpilih menjadi presiden maka Undang-Undang ITE tidak disalahgunakan. Hal itu berkaca dari penerapan UU ITE kepada rekan sepejuangannya Ahmad Dhani.

"Jadi ini perlu saya kira memang saya mengusulkan Prabowo bikin statement jika dia berkuasa nanti UU ITE yang disalahgunakan harus disetop jangan menganiaya kebebasan berpendapat," ujarnya.

Ia menilai aneh, jika Ahmad Dhani dipidana hanya gara-gara cicitanya di Twitter. Sebab, menurutnya yang tersinggung dengan cicitan Ahmad Dhani tersebut hanya pendukung penista agama.

"Kan berbahaya sekali kalau kalimat itu yang tidak ada alamatnya, kecuali kalau ada yang tersinggunglah yang tersinggung tidak bisa diwakili satu orang kami adalah pendukung penista agama maka kami protes, loh kok pendukung penista agama, nanti kalau gitu koruptor fight back bisa juga dong. Nanti ada yang kritik korupsi di Facebook-nya masuk bui semua dong kalau begitu," tuturnya.

Selain itu Fahri juga mengusulkan agar UU ITE direvisi. Hal itu dinilai penting agar UU tersebut tidak disalahgunakan.

"Harus direvisi kalau itu memang dianggap telah digunakan secara salah," ucapnya.

Ahmad Dhani Prasetyo pada Senin (28/1) divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti secara meyakinkan bersalah dalam kasus ujaran kebencian lewat unggahan di Twitter-nya. Hakim pun langsung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan Dhani.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan, dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan, yakni satu simcard dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan,” kata Hakim Ketua, Ratmoho.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement