Senin 28 Jan 2019 21:02 WIB

Ahmad Dhani yang Kini Dipenjara Akibat Cicitan Soal Ahok

Ahmad Dhani hari divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rahma Sulistya, Umar Mukhtar, Flori Sidebang

Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dhani dinilai terbukti secara meyakinkan terkait unggahan berisi ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Hakim Ratmoho menyatakan, Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun. Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST, ada sebanyak tiga cicitan yang dinilai terbukti ditujukan untuk satu kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Dalam unggahan pertama, Ahmad Dhani menulis 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Lalu cicitan kedua berbunyi, 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Dan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga memerintahkan Ahmad Dhani untuk ditahan. Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Oga Darmawan membenarkan bahwa Ahmad Dhani langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Sudah, sudah di sini," katanya kepada Republika.co.id, saat dihubungi, Senin (28/1) petang.

Meskipun Ahmad Dhani sudah berada di Rutan Kelas 1 Cipinang, pihaknya masih mengurus dan mencocokkan beberapa data serta surat-surat yang berkaitan dengan penahanan itu. Hal itu untuk memastikan tidak ada administrasi yang kurang atau terlewat.

"Karena suratnya baru sampai, kita teliti dulu surat-suratnya ya," ujarnya.

Baca Juga:

Respons Ahmad Dhani

Meski telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani mengaku tidak pernah melakukan ujaran kebencian dengan alasan dirinya tidak pernah membenci siapa pun. Apalagi, kata dia, banyak keluarga dan teman-temannya memiliki suku, ras, dan agama yang berbeda-beda.

“Ya kalau saya merasa nggak pernah melakukan ujaran kebencian, karena saya enggak pernah benci sama orang, saya nggak pernah punya rekor benci sama orang Tionghoa,” kata Dhani saat ditemui usai melaksanakan persidangannya di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Ia mengaklaim memiliki banyak rekan bisnis beretnis Tionghoa, bahkan keluarganya juga banyak yang beragama selain Islam. Namun, apa pun keputusan hakim, maka ia akan tetap menjalankan proses hukum sesuai koridor yang ada.

“Saya tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada Kristen atau Katolik, oma saya Katolik, tante saya Katolik, sepupu saya Protestan. Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku atau ras tertentu, ya salah. Tapi semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme,” papar Dhani.

Pengacara Ahamd Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan, vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya adalah sebuah vonis balas dendam. Kasus yang menjerat Ahmad Dhani, dinilainya, sama dengan kasus yang menjerat mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam, ini merupakan deja vu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini, bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama,” ujar Hendarsam saat ditemui usai jalani persidangan kasus Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Pihaknya menganggap bahwa dalam persidangan, tidak pernah dipaparkan dengan jelas di mana unsur yang mengandung SARA dalam cicitan Ahmad Dhani. Hakim dianggap tidak menjelaskan sama sekali, dan hanya menganggap apa yang dikatakan Dhani dalam akun Twitter-nya tersebut merupakan ujaran kebencian.

“Yang kami sangat kecewa, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat, untuk menguraikan, secara detil mana yang dianggap perbuatan ujaran kebencian atau tidak,” kata dia.

Pengacara Ahmad Dhani lainnya, Ali Lubis, memastikan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya. "Ya, banding tentunya," kata dia singkat melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id.

[video] 'Ahmad Dhani Tinggal Menunggu ke Penghulu'

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement