Senin 28 Jan 2019 19:38 WIB

KPU Jelaskan Status Pencalegan Ahmad Dhani

Jika sudah ada vonis tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani usai mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Vonis 1,6 Tahun Ahmad Dhani. Musisi Ahmad Dhani usai mengikuti sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan status pencalonan seorang caleg yang tersangkut kasus pidana bisa tidak memenuhi syarat (TMS) jika sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal tersebut disampaikan menganggapi status hukum Ahmad Dhani Prasetyo yang divonis penjara selama 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian.

"Apabila ada caleg DPR, DPRD provinsi atau calon anggota DPD yang sudah ditetapkan sebagai calon tetap, apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon," ungkap Wahyu ketika dikonfirmasi, Senin (28/1) malam.

Dia melanjutkan, dalam kasus Ahmad Dhani, perlu dilihat kembali apakah putusan hukum kepada dirinya sudah berkekuatan hukum tetap atau belum. "Kalau belum, ya jalan terus (pencalonannya). Tetapi kalau sudah berkekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Menurutnya, jika caleg Partai Gerindra yang maju di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 1 (Surabaya-Sidoarjo) itu mengajukan banding, berarti status putusan hukumnya belum inkrah.

Wahyu juga menegaskan bahwa persoalannya bukan ditahan atau tidak ditahan, melainkan soal status hukumnya. Sebab, menurut dia tidak menutup kemungkinan jika ada caleg lainnya sedang bermasalah pidana.

"Artinya KPU belum bisa eksekusi. Yang bisa dieksekusi KPU adalah putusan hukum yang sudah inkrah atau tetap. Hal ini sebagaimana surat edaran kepada KPU provinsi, kabupaten/kota yang baru-baru ini kami sampaikan," tegas Wahyu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap kasus ujaran kebencian, yang melibatkan musisi Ahmad Dhani, pada hari ini, Senin. Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan memberikan sanksi kepada ayah dari Al, El, dan Dul itu selama 1,5 tahun penjara.

“Menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Ketua, Ratmoho, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement