Senin 28 Jan 2019 15:50 WIB

KPU: Caleg Eks Koruptor akan Diumumkan Secara Rinci

Dapil para caleg eks koruptor juga akan dimumkan oleh KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan, nama-nama mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) akan diumumkan secara detail. Menurutnya, daerah pemilihan (dapil) para caleg tersebut juga akan disampaikan kepada masyarakat.

Wahyu sebelumnya mengatakan, KPU akan menyampaikan nama-nama caleg eks koruptor secara resmi. Pengumuman tersebut rencananya disampaikan sekitar akhir Januari atau awal bulan depan.

Saat ini, kata Wahyu, KPU sudah menghimpun para eks koruptor tersebut. "Kami sedang melakukan finalisasi (data). Iya (akan disampaikan detail) sebab kami harus memiliki data sampai detail. Ini kan menyangkut nama orang, merilis nama orang," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1).

Dia melanjutkan, KPU sangat berhati-hati dalam mengungkapkan data-data itu. Data kasus korupsi dan dasar hukum menjadi pertimbangan KPU.

"Kami harus mendapatkan informasi yang akurat soal apa dasar hukum yang menyebabkan mereka menjadi narapidana korupsi, kasusnya apa, putusan hukumnya bagaimana," jelas Wahyu.

Karena itu, KPU sendiri sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghimpun data-data yang dibutuhkan. Nantinya, nama-nama para eks koruptor ini akan diumumkan lewat laman resmi (website) KPU.

Selain itu, ada kemungkinan data tersebut juga akan disampaikan di media massa, baik cetak maupun elektronik. Wahyu menuturkan, selain nama, kasus, putusan hukum dan dasar hukum, dapil masing-masing eks koruptor ini juga akan diumumkan.

Lebih lanjut, Wahyu menampik anggapan yang menilai KPU lamban dalam menyampaikan data caleg eks koruptor secara resmi. Dia menegaskan jika KPU hanya menunggu momentum yang tepat, yakni beberapa bulan sebelum hari H pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019.

KPU mengasumsikan, ada waktu 30 hari lebih yang bisa dimanfaatkan masyarakat mencerna informasi soal para eks koruptor yang menjadi caleg. "Jadi, ini bagian dari strategi. Sekaligus berita yang hangat," tegas Wahyu.

Sebagaimana diketahui, KPU secara resmi belum pernah menyampaikan pengumuman nama-nama caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Tapi, KPU telah mengakui ada sejumlah nama eks koruptor yang menjadi caleg dalam Pemilu 2019.

Indonesia Corruption Watch (ICW) justru secara resmi telah merilis 40 nama eks koruptor yang menjadi caleg. Data-data tersebut disampaikan ICW pada akhir 2018 lalu.

Dari 40 nama itu, Partai Golkar dan Partai Gerindra paling banyak menyumbang nama caleg eks koruptor dengan masing-masing tujuh orang dan enam orang mantan narapidana kasus korupsi. Selain itu, secara total ada 12 parpol nasional peserta Pemilu 2019 yang menyumbang caleg eks koruptor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement