Senin 28 Jan 2019 11:39 WIB

Pelapor: Ahmad Dhani Pantas Dipenjara

Jack Boyd Lapian menilai Ahmad Dhani telah melakukan ujaran kebencian terhadap Jokowi

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani
Foto: Antara/Dede Rizky Permana
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jack Boyd Lapian, pihak yang melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan ujaran kebencian, mengaku optimistis majelis hakim akan menjatuhkan vonis penjara terhadap musisi itu. Jack mengatakan, Ahmad Dhani pantas dipenjara karena melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perilaku cara berpikir Ahmad Dhani yang berulang kali mencuit di media sosial Twitter, Instagram, diduga kuat selalu melakukan ujaran kebencian baik ke Presiden Joko Widodo dan pihak lawan, ini sangat meresahkan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/1).

Menurutnya, perbedaan adalah kekuatan bangsa, bukan sebaliknya, apalagi untuk memprovokasi di media sosial. Sebagai public figure, Ahmad Dhani seharusnya menginspirasi di media sosial, bukan justru memprovokasi.

"Apalagi saat ini (cuitannya) menjadi bola salju dan viral di media sosial, di mana para pendukung Pak Jokowi dikaitkan dengan partai pendukung penista agama. Tentu hal ini membahayakan dan dapat memecah belah bangsa di keseharian kita," ujarnya.

Jack berharap, vonis majelis hakim dapat diputuskan dengan seadil-adilnya dan sesuai fakta di persidangan yang dikemukakan oleh para saksi, keterangan para saksi ahli dan digital forensik. "Apa yang ditabur akan dituainya. Divonis langsung masuk penjara setelah dibacakan majelis hakim hari ini atau tidak, wewenang ada di hakim," ucapnya.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Ratmoho akan membacakan vonis terhadap Ahmad Dhani setelah sidang penyampaian tanggapan atau bantahan Dhani (duplik) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik). Jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian.

Kemudian, jaksa menuntut Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement