Sabtu 26 Jan 2019 16:33 WIB

Wartawan Aceh Demo Mendesak Presiden Batalkan Remisi Susrama

Susrama adalah terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa.

Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (25/1/2019).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (25/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Para wartawan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sabtu (26/1), berunjuk rasa menuntut dicabutnya remisi Presiden terhadap otak pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa, Susrama. Unjuk rasa yang dilakukan di Jalan Merdeka Taman Riyadhah, Lhokseumawe itu, meminta Presiden Joko Widodo mencabut Keppres No.29 Tahun 2018 terkait pemberian remisi tersebut.

"Kami meminta Presiden Jokowi mencabut keppres pemberian remisi terhadap Susrama. Karena, kami menilai kebijakan ini tidak arif dan kurang bersahabat bagi pers Indonesia," ucap Agustiar, kordinator aksi.

Agustiar mengatakan, fakta-fakta dalam persidangan jelas menyatakan, bahwa pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali terkait dengan pemberitaan. Pihaknya juga mempertanyakan dasar remisi tersebut diberikan. Seharusnya, Presiden lebih selektif dalam memberikan remisi, karena kejahatan terhadap pers bukanlah kejahatan biasa, apalagi akan berimplikasi kepada terwujudnya kebebasan pers di Indonesia.

"Kebijakan Presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan, tidak hanya kepada keluarga korban, akan tetapi juga kepada wartawan Indonesia," ujar Agustiar.

Agustiar yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) setempat menyebutkan, dalam kasus pembunuhan terhadap Prabangsa wartawan Radar Bali, pelakunya divonis penjara pada 14 Februari 2010. Hakim menghukum Susrama dengan vonis penjara seumur hidup. Sedangkan delapan terdakwa lainnya yang juga ikut terlibat dihukum lima sampai 20 tahun penjara.

Upaya mereka melakukan banding tak membuahkan hasil. PengadiLan Tinggi Bali menolak upaya 9 terdakwa pada April 2010. Kemudian, keputusan itu diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya, mengatakan, pemerintah tak memberikan keringanan hukuman berupa grasi kepada pembunuh wartawan Radar Bali Anak Agung Prabangsa. Pembunuh Prabangsa yang bernama I Nyoman Susrama namun mendapatkan remisi perubahan dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya yakni masa hukuman penjara yang telah dijalani hingga sepuluh tahun. Selain itu, tambah Yasonna, Susrama juga telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan tanpa cacat, serta berkelakuan baik.

"Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," ujar Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (23/1).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement