REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan akan segera menetapkan satu lagi tersangka kasus prostitusi artis. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut bisa dilakukan pekan depan. Calon tersangka diduga melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE karen penyebaran konten asusila.
"Untuk yang lain Insya Allah minggu depan ada satu lagi akan kami jadikan tersangka," kata Luki saat merilis perkembangan kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (25/1).
Luki menduga, beberapa artis yang terlibat bisnis haram itu turut menyebar foto dan video bermuatan konten asusila dirinya untuk menawarkan diri. Dugaan tersebut menguat setelah polisi melakukan digital forensik terhadap gawai tersangka muncikari ES.
"Terkait dengan adanya beberapa foto, di sini kami sampaikan memang betul di dalam galerinya milik muncikari ES ada ribuan foto dan video," kata Luki.
Dari keterangan tersangka, foto-foto dan video itu ada yang langsung dikirim ke muncikari, ada juga yang diambil yang muncikari dari akun medsos sang artis. Foto dan video yang dikirim langsung dari artis ke muncikari, hanya beredar di kalangan muncikari, dan tidak ada di media sosial.
"Ada foto-foto ada juga video-video. Ada juga harga-harganya. Ada foto-foto yang dikirim dari jaringannya langsung," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.
Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan.