REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengancam menyita aset Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bila tak segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengembalikan posisinya sebagai kader PKS. Selain itu, PKS juga diminta membayar denda kepadanya sebanyak Rp 30 miliar.
Kuasa Hukum Fahri, Mujahid Latief mengatakan, sejak menerima salinan putusan MA pada 3 Januari 2019 lalu, pihaknya kemudian melakukan somasi pada tanggal 16 Januari 2019 lantaran putusan tak kunjung dieksekusi. Namun, somasi itu tetap diabaikan PKS. Mujahid pun akan mengajukan surat pada pengadilan agar melakukan penyitaan.
"Kami akan identifikasi aset mana saja yang bisa dilakukan sita eksekusi apa itu barang bergerak seperti mobil atau tidak bergerak, kita ajukan ke pengadilan. Nanti pengadilan mengajukan juru sita," kata Mujahid di Kompleks Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (25/1).
Sementara itu, Fahri menilai para petinggi PKS tak menunjukkan niat untuk mengeksekusi putusan itu, bahkan untuk sekadar mengakui putusan itu. Ia pun menuding lima petinggi PKS memang berupaya untuk menyingkirkan dirinya.
Lima petinggi yang dimaksud adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. "Setelah persidangan dan sampai sekarang saya mencium ada perbuatan lain di dalam kasus ini ada semacam persengkongkolan," kata Fahri.
Untuk diketahui, perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader dan dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian. Fahri pun menuntut balik PKS.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar. Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Gugatan itu dimenangkan Fahri.
PKS pun mengajukan banding Putusan PN Jaksel ke Pengadilan Tinggi. Namun, banding tersebut juga dimenangi oleh Fahri. Sehingga, PKS melanjutkan upaya permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Namun pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut. Majelis hakim melalui putusannya memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.