Jumat 25 Jan 2019 16:46 WIB

Soal Tabloid IB, Jokowi: Saya Baca Dulu Baru Komentar

Jokowi mengaku belum pernah membaca tabloid Indonesia Barokah.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Jokowi meninjau program Mekaar di Bekasi, Jumat (25/1).
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Presiden Jokowi meninjau program Mekaar di Bekasi, Jumat (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum pernah membaca Tabloid Indonesia Barokah, yang tersebat di sejumlah masjid dan pesantren di beberapa wilayah. Jokowi pun enggan berkomentar terkait tabloid yang isinya disebut menyerang pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga.

"Ya enggak tahu. Saya belum pernah baca. Kalau baca baru nanti ngomong. Wong ini belum baca. Saya baca dulu apakah yang disampaikan sebuah black campaign atau negative campaign beda-beda. Kalau sudah ketemu, baru baca, baru komentar," jelas Jokowi usai meninjau program Mekaar di Kota Bekasi, Jumat (25/1).

Sebelumnya, pada Jumat pagi, BPN Prabowo-Sandiaga Uno melaporkan Tabloid 'Indonesia Barokah Edisi' 1 Desember 2018 yang diduga menyebarkan pemberitaan ujaran kebencian. Pemberitaan ini dinilai merugikan karena menimbulkan permusuhan antara umat Islam dengan capres-cawapres 02 tersebut.

Sebagaimana diketahui, tabloid ‘Indonesia Barokah’ yang diduga memuat konten kampanye dan ujaran kebencian terhadap salah satu calon presiden beredar di sejumlah masjid dan pesantren di Kabupaten Majalengka. Bawaslu setempat sedang mendalami kasus tersebut. Selain itu, tabloid yang sama juga ditemukan beredar di sejumlah masjid dan pesantren di Kabupaten Bandung.

Baca juga: Polemik Tabloid IB, Polisi: Dewan Pers Harus Proaktif

Sementara Polri mengatakan, Dewan Pers untuk lebih proaktif dalam menanggani polemik beredarnya tabloid Indonesia Barokah (IB). Polri masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers, terkait ada tidaknya unsur pelanggaran pidana.

"Dewan pers yang harus lebih proaktif, saya sudah koordinasi dengan Pak Stanley sebagai Ketua Dewan Pers. Memang ini ranahnya adalah ranah dewan pers dulu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/1).

Saat ini, kata Dedi, kepolisian belum dapat melakukan upaya penegakkan hukum terkait penerbitan dan pengedaran tabloid Indonesia Barokah. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pers, yang bergerak melakukan assessment atau penilaian terkait suatu media adalah Dewan Pers.

"Sesuai UU Pers, ini ranahnya Dewan Pers. Kalau rekomendasi dari Dewan Pers ke kami jelas, kita mainkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement