Rabu 23 Jan 2019 17:47 WIB

Pemprov Papua Tolak Permohonan Penambahan Lahan Freeport

Freeport meminta rekomendasi penambahan luas lahan 1.000 hektare.

Pekerja PT Freeport memasuki Kawasan Terminal Gorong-Gorong, Timika, Papua, Minggu (30/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pekerja PT Freeport memasuki Kawasan Terminal Gorong-Gorong, Timika, Papua, Minggu (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menolak memberikan rekomendasi terkait penambahan lahan seluas 1.000 hektare yang akan digunakan untuk kepentingan pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI). Sekda Provinsi Papua, Hery Dosinaen, di Jayapura, Rabu (23/1), mengatakan, alasan penolakan ini dikarenakan permintaan penambahan lahan ini mencakup kawasan hutan lindung pada Taman Lorentz yang dilindungi oleh pemerintah.

"Seharusnya PTFI menjelaskan di bawah tanah ekplorasinya ada empat titik bentuk spiral yang jangkauannya sudah sangat jauh, setidaknya perusahaan tambang ini memberikan penjelasan terkait hal ini ke Pemerintah Indonesia dan Papua secara detail," katanya.

Menurut Sekda, sebelumnya Pemprov Papua telah memberikan izin memakai lahan seluas 1.800 hektare kepada PTFI. Sehingga, ketika ada permintaan penambahan lagi seluas 1.000 hektare yang dilayangkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ditolak secara tegas oleh Gubernur, Lukas Enembe.

"Sehingga kali ini ketika KLHK meminta rekomendasi dari Gubernur Papua terkait penambahan luas lahan bagi PTFI, kami menolak secara tegas," ujarnya.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah harus meminta jaraknya jangan sampai sudah masuk ke Kabupaten Puncak, Intan Jaya, Tolikara dan lainnya. Pasalnya perluasan itu dikhawatirkan dampaknya ke depan, kawasan tersebut bisa saja tenggelam.

"Luas eksplorasi pertambangan emas asal Amerika tersebut diperkirakan kini telah mencapai dua ratusan KM. Sayangnya, negara tidak memiliki neraca untuk mengukur luasnya," tandas Sekda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement