Rabu 23 Jan 2019 16:31 WIB

Mahendradatta: Baasyir Bilang Janji adalah Janji

Ba’asyir tidak pernah meminta kepada Yusril atau Jokowi terkait pembebasan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Dewan Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta menyampaikan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir tak banyak berbicara mengenai janji pembebasan yang dijanjikan kepadanya. Bahkan, Mahendradatta mengatakan, kliennya merasa bingung dengan kondisi saat ini. 

Sebab sebelumnya, utusan presiden, Yursil Izha Mahendra, telah menjanjikan Baasyir akan bebas murni tanpa syarat dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Gunung Sindur. Karena itu, TPM selaku kuasa hukum Baasyir menagih janji ketua Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Baca Juga

"Ini bahasa saya yang disampaikan (Ba’asyir) kepada saya, 'promise is promise, janji adalah janji’. Mereka sudah memberikan janji, ustaz tidak pernah meminta apa pun ke presiden ke Yusril dan lainnya," kata Mahendradatta di Kompleks LP Gunung Sindur, Rabu (23/1).

Mahendradatta menjelaskan, Ba’asyir telah menyatakan kepada Yusril bahwa ia sepakat dengan pembebasan tanpa syarat. Namun, ia menegaskan Ba’asyir tidak pernah meminta kepada Yusril atau Jokowi terkait pembebasan tanpa syarat tersebut. 

"Ini semua ketentuan Allah Ustadz bebas alhamdulillah, Ustadz tidak bebas pun, itu ketentuan Allah," kata Yusril.

Mahendradatta mengatakan jika sekarang pemerintah mengubah janji itu menjadi pembebasan bersyarat maka menjadi persoalan. Sebab, ia mengatakan, hal yang digembor-gemborkan ke publik, yakni Ba’asyir  tidak mau menandatangani surat pernyataan.

Bahkan, ada pernyataan soal Pancasila dan anti-Pancasila, yang tidak pernah dipikirkan oleh Ba’asyir. Karena itu, TPM akan mengadukan hal ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bidang Polhukam.

photo
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). (Antara)

Sebelumnya, Yusril mengungkapkan Jokowi telah menyetujui membebaskan Ba’asyir dari LP Gunung Sindur. Menurut Yusril, alasan Jokowi memberikan bebas murni kepada Baasyir karena alasan usia yang sudah uzur dan kesehatannya yang jauh menurun. 

Selain itu, Yusril menjelaskan, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir juga telah menjalani 2/3 masa hukumannya dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 terkait kasus terorisme di Indonesia.  "Jadi bebaskannya ini karena alasan kemanusiaan juga. Selain beliau dari sisi usia sudah cukup tua, beliau kan juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk memberikan bebas murni kepada beliau," jelas Yusril.

Pada 2011, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus hukuman 15 tahun penjara kepada Ustaz Abu Bakar Ba’asyir karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.  Kemudian pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Baasyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. 

Namun ditolak oleh Abu Bakar Baasyir, karena lebih memilih bebas murni. Pada Januari 2019, Abu Bakar Baasyir yang baru menjalani masa pidana 8 tahun, mendapatkan bebas murni dari Presiden Joko Widodo atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah sepuh.

Akan tetapi, hingga Rabu (23/1) hari ini, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir masih belum bisa menghirup udara segar. Sebab, pemerintah memutuskan mengkaji ulang pembebasan itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement