REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menyerahkan pengusutan terkait Tabloid Indonesia Barokah kepada Dewan Pers. Kepolisian baru akan bergerak jika memang ditemukan ada unsur pelanggaran pidana pada penerbitan dan penyebaran tabloid tersebut.
"Ini merupakan ranahnya Dewan Pers. Jadi dewan pers yang harus berdiri di depan dulu, yang melakukan assessment terhadap tabloid tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/1).
Dewan Pers, kata Dedi, akan menilai apakah tabloid tersebut melakukan pelanggaran jurnalistik atau tidak. Jika pada penilaian tersebut ditemukan pelanggaran pidana, Dewan Pers dapat memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
"Polri tidak akan bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers setelah melakukan audit dan assessment terhadap tabloid tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Tabloid ‘Indonesia Barokah’ yang diduga memuat konten kampanye dan ujaran kebencian terhadap salah satu calon presiden beredar di sejumlah masjid dan pesantren di Kabupaten Majalengka. Bawaslu setempat sedang mendalami kasus tersebut.
Peredaran tabloid itu di antaranya ditemukan di Masjid At-Taqwa yang ada di lingkungan SMK Kesehatan Bhakti Kencana di Jatiwangi. Ketua Panwaslu Kecamatan Jatiwangi, Sonny Pratama Wijaya, mengungkapkan, pihaknya sudah mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah tersebut.
“Wakil kepala sekolahnya juga mengaku kaget dengan adanya kiriman tabloid itu dan langsung melaporkannya kepada kami,” kata Sonny, Selasa (22/1).