Rabu 23 Jan 2019 12:09 WIB

Ahok Sampaikan Ingin Segera Menikah Setelah Bebas

Hal itu disampaikan Ahok 11 hari yang lalu saat berbincangan dengan Ketua DPRD DKI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: AFP POOL
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyampaikan keinginannya untuk segera menikah setelah bebas dari tahanana. Ungkapannya itu disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, saat datang menengoknya dirutan Mako Brimob. 

Prasetio menuturkan, sejak pertemuan terakhirnya 11 hari yang lalu, terdapat pembicaraan rencana menikah yang akan menjadi prioritas Ahok usai bebas dari penjara. " Ya tahun ini akan menikah. Kapan, tanya kepada Pak Ahok sendirilah. Itu jawaban dari Pak Ahok," tutur Prasetio di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/1).

Meski sempat sering adu otot akibat adanya anggaran siluman di Pemprov DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta ini tetap terus menjalin hubungan baik dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Jelang kebebasan mantan orang nomor satu di Jakarta tersebut, Politisi PDI Perjuangan itu berpesan agar Ahok bisa tetap fokus dengan karirnya.

"Saya pesan kepada Pak Ahok setelah keluar besok ini, mudah-mudahan dia memiliki satu karir yang lain. Kemarin ini saya bicara dengan beliau, mau diundang seminar sana dan sini. Dia juga mau usaha," ungkap Prasetio.

Menurut Prasetio, selama menjenguk Ahok di penjara Mako Brimob, Ahok dan dirinya lebih sering melakukan pembicaraan ringan dibandingkan berbicara politik. "Saya sama dia ada joke-joke, ketawa-ketawa," tutur Prasetio.

Diketahui, sejak menjalani masa hukuman kasus penodaan agama, Ahok mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari, dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Terakhir, dikabulkannya remisi Natal 2018 selama satu bulan, maka total remisi Ahok selama menjalani masa hukuman yakni tiga bulan 15 hari. Dan bila diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas Kamis (24/1).

Seperti diketahui, Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok atas perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu. Ahok pun mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK yang diajukan Ahok ditolak Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo pada 26 Maret 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement