Selasa 22 Jan 2019 14:46 WIB

Harapan Politikus PKS dari Pergantian Kabareskrim

Ini diharapkan mempercepat aktor intelektual dalam kasus Novel Baswedan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil usai gelar rapat gabungan Komisi III bersama KPK, Polri, dan Jaksa Agung di Gedung Nusantara II, Senin (16/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil usai gelar rapat gabungan Komisi III bersama KPK, Polri, dan Jaksa Agung di Gedung Nusantara II, Senin (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasir Djamil menyampaikan harapan atas rotasi pergantian kepala Badan Reserse Kriminal (kabareskrim). Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis  akan menggantikan Komjen Arief Sulistyanto.

"Saya berharap ini dapat mempercepat aktor intelektual dalam kasus (penyerangan) Novel Baswedan," kata politikus PKS itu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1).

Nasir menilai penunjukkan Idham Aziz sebagai Kabareskrim sudah tepat. Dia juga berharap mampu bersinergi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Wakpolri Komjen Ari Dono untuk hal penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan terpercaya. 

“Rotasi perwira tinggi di jajaran Polri adalah sesuatu yang lazim dilakukan untuk meningkatkan performance institusi dan proses kaderisasi," kata dia.

Ia juga mengomentari posisi Kapolda Metro Jaya yang ditinggalkan Idham dan akan diisi oleh Irjen  Gatot Edy Pramono yang menduduki Asrena Kapolri. Nasir mengatakan, penempatan Gatot sebagai Kapolda Metro Jaya sudah tepat. 

Nasir mengatakan, Gatot adalah perwira yang intelektual dan loyal kepada negara. Latarbelakang keilmuannya dan pengalamannya dinilai cocok untuk mengawal polda metro agar on the track dalam menjalan tugas dan fungsi kepolisian.

"Harapan kami, semoga Gatot bisa bersinergi dengan gubernur dki serta institusi negara lainnya yang ada di DKI guna menyelamatkan masyarakat dan negara dari pelaku kejahatan," ujar Nasir.

Keputusan Mutasi jabatan ini tertuang jelas dalam surat telegram bernomor ST/188/I/KEP/2019, tertanggal 22 Januari 2019. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement