REPUBLIKA.CO.ID, AMBON - Puluhan warga Kota Ambon menjadi korban penipuan arisan online yang ditawarkan seorang wanita berinisial JMD melalui akun media sosial Facebook. Kasus ini terkuak setelah seorang korban bernama Hendra Kairuphan (30) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Ambon.
"Para korban tergiur dengan arisan online karena akan dijanjikan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda," kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy, Senin (21/1).
Ia mengatakan, pelaku melancarkan aksi tawaran arisan online melalui akun Facebook. Para korban yang terpikat kemudian menyetor uang hingga jutaan rupiah kepada pelaku.
Arisan tersebut dinamakan Arisan duel dengan menggunakan Istilah kursi. Satu kursi dihargai sebesar Rp250 ribu. Pelaku berjanji mengembalikan uang sebanyak Rp400 ribu kepada setiap orang yang mengikuti arisan.
Korban tergiur dengan arisan tersebut dengan mentransfer uang Rp5 juta secara bertahap, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan ganda. Korban selanjutnya mendapatkan informasi dari media sosial bahwa pelaku JMD sementara dicari banyak orang yang menjadi korban aksi JMD.
Julkisno menambahkan, setelah kasus dilaporkan, polisi kemudian menangkap dua orang pelaku termasuk JMD dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku ditangkap Ahad (20/1) atas perbuatan tersebut. Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
"Pelaku saat ini telah diamankan di rutan Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini saat ini masih dalam pengembangan," kata Julkisno.