Senin 21 Jan 2019 19:25 WIB

TKN: Sumbangan Fiktif tak Bisa Dicairkan

TKN mengatakan seharusnya tidak perlu meributkan soal sumbangan dana kampanye fiktif.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Program TKN Aria Bima
Foto: Republika/Bayu Adji P
Direktur Program TKN Aria Bima

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) angkat bicara terkait temuan dana fiktif oleh Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR). TKN mengatakan, sebenarnya tidak perlu meributkan permasalahan sumbangan dana kampanye tidak jelas itu.

"Kalau enggak jelas ya enggak bisa dicairkan. Kembali ke negara. Saya kan ngurusi jaman pilkada. Enggak bisa cair. Miliaran lagi. Ketentuannya enggak bisa ciar. Dihukum langsung," kata Direktur Program TKN KIK Aria Bima di Jakarta, Senin (21/1).

Aria mengapresiasi pemaparan yang dilakukan JPPR terkait temuan penyumbang dana kampanye fiktif tersebut. Namun, sekali lagi politisi PDIP itu meminta semua pihak tidak perlu khawatir permsalahan tersebut. Aria mengatakan, sumber dana kampanye fiktif itu tetap tidak bisa dicairkan meskipun masuk ke dalam rekening TKN. Dia mengatakan, pencairan dana tersebut merupapkan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) dan perbankan.

"Enggak bisa cair. Langsung enggak bisa cair. Misalnya kami mencairkan di bank. Ini duit kami misalnya, masih ada Rp 10 miliar. Enggak bisa yang Rp 7 miliar, kenapa karena enggak memenuhi syarat. Itu otomatis," ujarnya.

Sebelumnya, Peneliti JPPR Alwan Ola Riantoby mengungkapkan, ada puluhan penyumbang fiktif dalam dana kampanye kedua paslon capres-cawapres Pemilu 2019. Penyumbang fiktif ini berasal dari perseorangan maupun kelompok.

Ola mengatakan, temuan itu berdasarkan penelusuran terhadap laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang telah disampaikan.  Dia mengaku menemukan penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif pada paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin sebanyak 18 orang. Selain itu, paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno juga mendapat sumbangan dana fiktif dari 12 orang penyumbang.

Selain dua temuan tersebut, JPPR juga mengkritisi format LPSDK. Berdasarkan hasil temuan JPPR, LPSDK hanya memuat nama penyumbang. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU No 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, bahwa penyumbang harus mencantumkan identitasnya seperti, NPWP, KTP, dan alamat peyumbang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement