REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu surat pengunduran diri Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari kepengurusan partai hingga 22 Januari 2019 mendatang. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, jika sampai waktu yang ditentukan yang bersangkutan belum juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tidak akan memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT).
"Dua hari lagi kita lihat, apakah Pak OSO memberikan kepada KPU surat pengunduran diri dari kepengurusan partai Hanura atau tidak. Kalau ada surat pengunduran diri ya kita masukan ke dalam DCT. kalau tidak ya tidak," kata Wahyu di Jakarta, Ahad (20/1).
Wahyu Setiawan mengaku siap jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan KPU tersebut. Bagi KPU, keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tetap menjadi landasan bagi KPU dalam menjalankan keputusan tersebut.
"Kalau kami salah ya laporkan ke DKPP, nanti kita sama-sama mengikuti proses persidangan, kita salah atau tidak, kan gitu saja," ujarnya.
Ia juga menegaskan adanya kasus tersebut tidak akan mengganggu tahapan proses pemilu secara menyeluruh. Sebab, ia mengatakan, kasus tersebut hanya terjadi di satu provinsi.
"Aman, karena untuk kasus Pak OSO, itu kan hanya pemilihan calon DPD di Kalimantan Barat, sehingga kita bisa atur teknisnya," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI memerintahkan KPU memasukkan nama OSO sebagai daftar calon tetap anggota DPD RI. Namun, jika OSO nantinya terpilih sebagai calon anggota DPD RI, Bawaslu mewajibkan OSO menanggalkan jabatannya di kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.
KPU kemudian memberikan kesempatan bagi OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari 2019. Jika tidak menyerahkan, maka OSO tidak akan tercatat sebagai calon anggota DPD RI, dan foto serta namanya tidak akan muncul di surat suara.