Jumat 18 Jan 2019 17:34 WIB

Stadion Benteng Digunakan untuk Parkir Truk

Sejak perbup berlaku bulan lalu, sudah 80 truk yang ditilang.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolanda
 Dua buah dump truk, mengangkut bebatuan hasil tambang
Dua buah dump truk, mengangkut bebatuan hasil tambang

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Minimnya kantong parkir menjadi salah satu alasan penindakan truk kurang maksimal. Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslan mengatakan, pihaknya cukup kesulitan mencari tempat parkir untuk truk tambang yang ditilang. Ukuran kendaraan yang besar, membuat pihak kepolisian haru menyediakan lahan yang luas untuk menampung truk yang ditindak.

Ojo mengatakan, truk yang diamankan itu adalah kendaraan yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2019. Kendaraan ditahan lataaran pengendara tak bisa menunjukkan surat-suratnya.

"Salah satu solusi menampung, kita kerja sama dengan Kota Tangerang, untuk menggubakan Stadion Benteng," kata dia di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (18/1).

Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Dishub untuk meminta izin ke Wali Kota menggunakan Stadion Benteng sebagai lahan parkir truk sementara ketika polisi melakukan penindakan. Selain itu, Bupati Tangerang juga akan berupaya mencari lokasi parkir yang dapat manfaatkan.

Selama ini, lanjut dia, truk yang melanggar di wilayahnya selalu dibawa ke Balaraja. Padahal, lokasi itu dinilai cukup jauh dari wilayah operasinya.

Baca juga, Jam Operasional Truk Tambang tak akan Ditambah

Seperti diketahui, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota mencakupi beberapa wilayah Kabupaten Tangerang, seperti Kecamatan Pakuhaji, Teluk Naga, dan Sepatan. Ojo mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Dishub dan Satol PP menegakan Perbup.

"Sosialisasi tetap dilakukan, penindakan juga kita lakukan. Jadi simultan antara sosialisasi dengan penindakan," kata dia.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin mengatakan, lahan parkir memang menjadi salah satu masalah bagi penegakkan Perbup Tangerang. Polres Tangsel yang berwenang menindak di wilayah Legok itu mengaku kerap kesulitan lantaran jalan di Legok hanya memiliki dua lajur.

Selain itu, untuk menyuruh sopir putar balik cukup memakan waktu. Akibatnya, ketika kondisi halan sedang ramai, operasi putar balik kadang menjadi sumber kemacetan.

"Lokasi parkir dan manuver sulit karena Jalan Raya Legok itu kan kecil," kata dia.

Hingga saat ini, Lalu mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan camat setempat untuk menyediakan lahan yang bisa dimanfaatkan untuk parkir truk yang melanggar. Pasalnya, jika setiap truk yang melanggar dibawa ke Polres Tangsel, akan memakan waktu karena jarang yang cukup jauh.

Menurut dia, lebih dari satu bulan beroperasi, Polres Tangsel sudah mengandangkan sekitar 80 truk yang melanggar aturan. "Rata-rata karena melanggar jam operasional dan tak bisa menunjukkan surat-surat," kata dia.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mendata perusahaan angkutan yang masih mempekerjakan sopir tak memiliki SIM. Pasalnya, beberapa yang terjaring dalam operasi, para sopir tak bisa menunjukan SIM.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengakui, dalan sebulan pelaksanaan Perbup, petugas di lapangan sering kali kesulitan mengangkut truk tambang yang melanggar karena terbatasnya lahan parkir. Akibatnya, penindakan kepada truk justru membuat masalah baru.

"Evaluasi terhadap pelaksanaan saja. Kalau truk itu memang berhenti di pinggir jalan kita berikan opsi-opsi utk kereka parkir menunggu jam operasional dibuka kembali," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement