REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 70 juta terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total pengembalian ke KPK telah mencapai Rp 110 juta.
"Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta ke KPK sehingga total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp180 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/1).
KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta tersebut. "Kami hargai pengembalian tersebut, dan KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta ini," ucap Febri.
KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan total sekitar Rp 11 miliar sampai dengan saat ini. Dalam kasus ini, Neneng berstatus tersangka bersama delapan orang lainnya termasuk Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
Suap Demi Izin Meikarta