Rabu 16 Jan 2019 02:00 WIB

Gubernur Soroti Persoalan Tanah Masyarakat

Kanwil BPN NTB memiliki sejumlah program strategis.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah
Foto: Republika
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menjelaskan perlunya menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan persoalan masyarakat. Terutama, yang menyangkut legalitas tanah yaitu penerbitan sertifikat tanah.  

Zul menegaskan penyelesaian persoalan tanah masyarakat memiliki pengaruh baik bagi siapa saja yang hendak bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya bagi investor luar yang ingin menanamkan modalnya di NTB.

"Dengan upaya menjamin kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat berupa sertifikat tanah, investor bisa lebih banyak lagi menanamkan modalnya di daerah kita," ujar Zul saat bertemu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasiaonal (BPN) Provinsi NTB Dalu Agung Darmawan di Mataram, NTB, Selasa (15/1).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB Dalu Agung Darmawan mengatakan masih banyak persoalan tanah yang harus diselesaikan Pemprov NTB, antara lain batas tanah dan sertifikat yang dimiliki masyarakat. Dia menilai, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut karena akan memengaruhi lancarnya pembangunan daerah.

Agung menyampaikan, Kanwil BPN NTB memiliki sejumlah program strategis untuk menyelesaikan persoalan tanah masyarakat.

"2019 kita punya target 16 ribu sertifikat tersebar keseluruh kabupaten dan kota di NTB. Kami mohon masyarakat membantu persoalan karena tanpa keterlibatan masyarakat tak mungkin bisa terselesaikan dengan baik karena tanah itu milik masyarakat sehingga masyarakat harus menyiapkan dokumen-dokumen penting," kata Agung.

Agung meminta masyarakat yang menguasai tanah memelihara tanahnya dengan baik dengan memperjelas batas-batasnya. Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat menjaga dan memelihara tanah itu sehingga tidak dikuasai orang lain dan menjadi tanah-tanah terlantar.

"Yang penting dipelihara karena kalau tanah itu dibiarkan dikuasai orang lain, kalau tanah tanah itu milik perusahaan akan menjadi tanah-tanah terlantar sehingga tidak efisien," ungkap Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement