REPUBLIKA.CO.ID, oleh Djoko Suceno, Dian Erika Nugraheny, Umar Mukhtar, Antara
Nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disebut dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Tjahjo Kumolo, menurut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah, meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta.
"Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'Tolong perizinan Meikarta dibantu'," ujar Neneng dalam kesaksiannya untuk terdakwa Billy Sindoro dkk, Senin (14/1).
Pengakuan tersebut diungkapkan Neneng saat Jaksa KPK, I Wayan Riana menanyakan tentang rapat yang diikuti saksi (Neneng) di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam rapat itu, Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono menanyakan soal proses izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.
Neneng menerangkan, saat dirinya bertemu dengan Sumarsono di Jakarta itu, tiba-tiba telepon Dirjen Otda tersebut berdering. Setelah telepon diangkat oleh Sumarsono, telepon tersebut langsung diserahkan kepada Neneng.
Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku
"Saya jawab, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku'," katanya.
Dalam sidang itu, Neneng mengatakan, bahwa Sumarsono akan memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta. Sumarsono pekan lalu sudah diperiksa oleh KPK, namun Tjahjo tak dipanggil dalam kasus ini sampai akhirnya namanya disebut oleh Neneng di persidangan.
Tjahjo Kumolo sudah memberikan klarifikasi tentang pernyataan Neneng terkait izin Meikarta. Menurut Tjahjo, kewenangan perizinan proyek pengembangan properti tersebut merupakan kewenangan Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
"Sudah dijelaskan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) yang dipanggil oleh KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi. Pertemuan itu untuk kejelasan perizinan Meikarta dan merupakan kewenangan Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (14/1).
Dia melanjutkan, hasil pertemuan ini lantas diinformasikan kepada dirinya oleh Dirjen Otda Soni Sumarsono. "Disampaikan bahwa kewenangannya oleh Pemkab Bekasi. Intinya demikian," tegas Tjahjo.
Kemudian, Tjahjo juga mengungkapkan, bahwa dirinya memonitor pertemuan antara Pemprov Jabar dan bupati Bekasi. Rapat tersebut difasilitasi Dirjen Otda dan dilakukan secara terbuka.
"Hasil pertemuan itu pun diinformasikan kepada saya. Setiap ada masalah perizinan yang antara pemda belum bisa memutuskan, selalu terbuka bagi Kemendagri untuk memfasilitasi aturan yang benar. Termasuk, Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar soal izin Meikarta, demikian silakan dibantu izinnya sesuai dengan ketentuan," tegas Tjahjo.
Baca Juga
- Disebut Minta Rp 1 M dari Proyek Meikarta, Ini Respons Iwa
- Sekda Jabar Disebut Terkait Meikarta, Ini Respons Emil
- Aher Jelaskan Keputusan Gubernur dalam Proyek Meikarta
Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati soal fakta persidangan perkara suap perizinan proyek Meikarta yang menyebut Tjahjo Kumolo di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1). Nama Tjahjo disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin yang menjadi saksi pada sidang tersebut.
"Kalau tadi Bupati Bekasi mengatakan di persidangan ada pertemuan dan ada arahan seperti itu, tentu kami mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Febri, lembaganya juga akan mencermati fakta-fakta lain terkait dengan kasus Meikarta itu pada tahap penyedikan yang masih berjalan sampai saat ini. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa unsur dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Dirjen Otda Soni Sumarsono.
Febri mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Otda untuk mengonfirmasi satu hal yang dipandang perlu diperhatikan. Pemeriksaan terkait dengan rapat yang diduga diinisiasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri terkait dengan perizinan Meikarta.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai KPK harus memanggil Tjahjo untuk dikonfirmasi terkait kesaksian yang disebut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah. "Demikian juga saksi-saksi lain yang mengetahui 'perintah' tersebut, untuk kemudian memutuskan status TK (Tjahjo Kumolo) apakah sebagai saksi ataukah sebagai tersangka, termasuk mencekalnya," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (15/1).
Menurut Fickar, bila Tjahjo memang benar memerintahkan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah untuk memberikan izin padahal tidak memenuhi syarat, maka Tjahjo juga bisa dikualifikasi sebagai pelaku. "Dalam perspektif hukum pidana, yang disebut pelaku (dader) itu tidak tunggal, tidak hanya orang yang melakukan saja (actus reus), tetapi juga termasuk pelaku peserta (mededader)," tuturnya.
Hal itu sebagaimana diatur pasal 55 KUHP dan pelaku pembantu sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHP. Fickar menjelaskan, pihak yang termasuk pelaku penyerta adalah mereka yang ikut langsung melakukan, menyuruh melakukan (intelectual dader), dan mereka yang turut serta melakukan.
"Termasuk juga mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menggunakan kekuasaan atau dengan kekerasan, memberikan kesempatan dan sarana dan menganjurkan untuk melakukan kejahatan," terangnya.
OTT KPK di Kasus Meikarta