REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan akan membahas pidato visi-misi Jokowi dan Prabowo, bersama gugus tugas pemilu. Gugus tugas itu terdiri dari KPU RI, Bawaslu RI, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.
"Kami akan bertemu gugus tugas pemilu Rabu (16/1) besok," kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (15/1).
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan pidato bertajuk visi Presiden di sejumlah stasiun televisi swasta. Sementara, Prabowo menyampaikan pidato kebangsaan yang berisi visi-misinya sebagai capres yang juga disiarkan televisi swasta.
Visi-misi adalah bagian dari kampanye. Berdasarkan aturan, kampanye di media massa baru diperbolehkan 29 Maret-13 April 2019.
Fritz mengatakan, pihaknya selaku pengawas pemilu secara mandiri juga membuat kajian sendiri terhadap pidato yang dilakukan dua pasangan capres itu, apakah tidak melanggar, atau justru melanggar administrasi maupun pidana. "Pelanggaran admistrasi bisa terhadap si paslonnya, atau tim kampanye atau juga dugaan pelanggaran pidana si pemilik televisi," ucap Fritz.
Fritz mengatakan, jika terdapat pelanggaran dalam pidato itu, maka sanksi yang diterapkan hanya merupakan sanksi teguran dan tidak akan berdampak kepada pencalonan.