Selasa 15 Jan 2019 10:27 WIB

Kejakgung Limpahkan Berkas Kasus Gratifikasi PNS Pajak

Berkas terkait kasus PNS pada Ditjen Pajak yang menerima hadiah.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tanggungjawab tersangka Pranoto Aries Wibowo (PAW) dan barang bukti (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak yang menerima hadiah berkaitan dengan pengurusan Pajak. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menyampaikan, pelimpahan itu dilaksanakan pada Senin (14/1). "Setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka PAW yang merupakan PNS pada Direktorat Jenderal Pajak dan barang bukti, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka PAW," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/1).

Mukri menjelaskan, penahanan itu dengan mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP, diantaranya tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana

"Tersangka PAW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I  Cipinang  Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan 2 Februari 2019," kata Mukri.

Pada 2007 sampai 2013,  PAW, seorang Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak atau Fungsional Pemeriksa pada KPP Semarang menerima uang dari wajib pajak (perusahaan) berkaitan dengan tugas dan jabatannya.

Penerimaan uang dilakukan dengan cara menampung uang pemberian dari perusahaan serta pihak lainnya melalui rekening atas nama “RW” dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 4.643.882.085.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement