Selasa 15 Jan 2019 09:30 WIB

Kemendagri Tegaskan tak Berwenang Terkait Perizinan Meikarta

Kewenangan perizinan pembangunan kawasan Meikarta di tangan Bupati Bekasi

Red: EH Ismail
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri membantah pernyataan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin yang menyatakan Mendagri Tjahjo Kumolo pernah meminta bantuan untuk perizinan proyek Meikarta. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin mengatakan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan investasi proyek.

“Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta  di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan ditangan Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jawa Barat,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.

Bahtiar menjelaskan,  tata cara memberi rekomendasi, sesuai Perda Nomor 12 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropoliran dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah empat tahun diamanahkan Perda. Dengan demikian, proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi terbaik.

Ia menambahkan, polemik perizinan Meikarta saat itu ramai dalam pemberitaan. Media mengangkat  perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jabar dengan  Pemkab bekasi. Kondisi demikian dinilai tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk mencari solusi terbaik, Mendagri berdasarkan hasil Rapat terbuka di Kemendagri meminta  Bupati terkait perizinan Meikarta, agar diselesaikan  sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Bupati Bekasi disarankan  berkoordinasi  dengan Gubernur Jabar.

Mendagri juga meminta pemerintah daerah mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov tidak ribut berpolemik di media publik.  Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri.

“Rapat diadakan 3 Oktober 2017, sekaligus sebagai tindak lanjut hasil RDP dg DPR-RI 27 September 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait permasalahan perizinan Meikarta,” ujat Bahtiar.

Bahtiar menegaskan, dengan demikian dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinan, namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah , sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait Produk Hukum Daerah (Perda No 12/2014 dan Pergub yang belum disiapkan) tentang keduanya merupakan acuan untuk perizinan.

Sedangkan posisi kemendagri, kata Bahtiar, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.

“Sesuai UU Pemda, memang benar berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah,  Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan  meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jabar. Agar tidak menjadi polemik di ruang publik. Dan sebagai tindak lanjut  hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dgn DPR RI,” tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement