Selasa 15 Jan 2019 03:00 WIB

Mendengar Nyanyian Neneng Hasanah di Kasus Meikarta

Neneng menyebut Mendagri minta dibantu soal Meikarta.

Rep: Djoko Suceno/Arie Lukihardianti/Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Penahanan Neneng. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Penahanan Neneng. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap perizinan mega proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (14/1), mantan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut 'bernyanyi' dengan menyebut sejumlah nama-nama penting.

Yang pertama disebut adalah nama Mendagri Tjahjo Kumolo dalam proses perizinan Meikarta. Neneng mengaku dimintai Tjahjo untuk membantu perizinan Meikarta.

Baca Juga

Pengakuan tersebut diungkapkan Neneng saat Jaksa KPK, I Wayan Riana menanyakan tentang rapat yang diikuiti saksi (Nenang) di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam rapat tersebut, Dirjen Otda, Sumarsono, menanyakan soal proses izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta seluas 84,6 hektare. "Saya dipanggil dan  ditanya sama Dirjen Otda soal IPPT 84,6 hektare," kata Neneng menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Neneng mengatakan, saat dirinya bertemu dengan Sumarsono, tiba-tiba telepon Dirjen Otda tersebut berdering. Setelah telepon diangkat oleh Sumarsono, telepon tersebut langsung diserahkan kepada dirinya. Di ujung telepon sana, Tjahjo Kumolo berbicara kepadanya agar membantu soal Meikarta.

"Yang ngomong Pak Mendagri minta tolong dibantu soal Meikarta," ujar dia yang juga menjadi tersangka kasus Meikarta di KPK.

Neneng tak menyebutkan bentuk bantuan yang diminta Tjahjo. Namun setelah ia menerima telepon dari Mendagri, Sumarsono akan memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat terkait proses perizinan Meikarta. 

Nama kedua yang disebut adalah Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. Menurut Neneng,   Iwa Karniwa, menerima uang Rp 1 miliar. Uang untuk Iwa tersebut, kata Neneng, terkait rekomendasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Saya dengar Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi), Iwa Karniwa (sekda Jabar) minta Rp 1 miliar," kata Neneng.

Neneng mengatakan, pengakuan anak buahnya itu disampaikan di rumah dinasnya. Namun ia mengaku lupa kapan pertemuan antara dirinya dengan Neneng Rahmi terjadi. "Mungkin disampaikan saat di rumah dinas. Sumbernya (uang) saya tidak tahu pasti, tapi intinya untuk proses RDTR (Meikarta)," tutur dia menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Dalam kesaksiannya itu, Neneng juga menyebut dua nama lainnya yaitu mantan gubernur Jawa Barat,  Ahmad Heryawan dan Jaksa Muda Intelejen, Jan S Marinka. Saksi mengaku sempat ditelepon oleh Ahmad Heryawan terkait perizinan Meikarta. "Saya tidak tahu itu dulu namanya Meikarta. Pak gubernur (Ahmad Heryawan) menanyakan soal Meikarta. Kata dia (gubernur)  rame banget iklannya (Meikarta)," imbuh dia.

Dikatakan Neneng, setelah ditelepon gubernur, ada surat perintah dari Pemprov Jawa Barat agar semua proses perizinan proyek Meikarta dihentikan. Merujuk pada surat tersebut, iapun menyurati pengembang Meikarta yang isinya proses perizinan harus ada rekomendasi dari gubernur Jawa Barat.

Selain itu, Neneng juga menyebut sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi menerima uang terkait megaproyek Meikarta. Uang tersebut diberikan kepada anggota Dewan melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. ‘’Saya dengar begitu (ada pemberian uang ke dewan). Dia (Neneng Rahmi)  bilang Dewan dikasih," kata mantan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut.

Baca juga: Polisi Selidiki Pasien Koma 10 Tahun Tiba-Tiba Melahirkan

Baca juga: Iluni UI Somasi Pihak yang Mengatasnamakan Mereka

Menurut Neneng, uang untuk anggota Dewan tersebut digunakan untuk pelesiran ke Thailand . Namun demikian ia tak mengetahui pasti apakah uang tersebut terkait perizinan proyek Meikarta atau bukan. Neneng mengaku dalam proses RDTR ia sempat cuti selama tiga bulan karena mengikuti pilkada.

Ia mengaku mengetahui soal perkembangan RDTR di DPRD itu dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. "Dia (Neneng Rahmi) bilang mau paripurna RDTR.  Saya tanya kok sudah paripurna? Dia (Rahmi) bilang Dewan sudah siap dan Lippo sudah masuk,’’tutur dia.

Jaksa KPK, kemudian menanyakan apakah ada pemberian uang dalam proses tersebut. Neneng mengaku menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar melalui Rahmi. Pemberian uang tersebut, kata dia, dilakukan dua kali. Pertama Rp 400 juga dan kedua Rp 1 miliar. Pertama Rp 400 juta, berikutnya Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Bilangnya dari Lippo,’’kata dia.

photo
Kronologi kasus suap proyek Meikarta.

Bantahan

Sejumlah nama yang disebut Neneng dalam kesaksiannya mendapat klarifikasi. Mendagri Tjahjo Kumolo misalnya. "Sudah dijelaskan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) yang dipanggil oleh KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi. Pertemuan itu untuk kejelasan perizinan Meikarta dan merupakan kewenangan Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (14/1).

Dia melanjutkan, hasil pertemuan ini lantas diinformasikan kepada dirinya oleh Dirjen Otda, Soni Sumarsono. "Disampaikan bahwa kewenangannya oleh Pemkab Bekasi. Intinya demikian," tegas Tjahjo.

Kemudian, Tjahjo juga mengungkapkan bahwa dirinya memonitor pertemuan antara Pemprov Jabar dan Bupati Bekasi. Rapat tersebut difasilitasi Dirjen Otda dan dilakukan secara terbuka.

"Hasil pertemuan itu pun diinformasikan kepada saya. Setiap ada masalah perizinan yang antara pemda belum bisa memutuskan, selalu terbuka bagi Kemendagri untuk memfasilitasi aturan yang benar. Termasuk Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar soal izin Meikarta, demikian silakan dibantu izinnya sesuai dengan ketentuan," tegas Tjahjo.

Sementara, Sekda Jabar Iwa Karniwa  Iwa memberikan komentarnya. Menurut Iwa, terkait informasi bahwa dirinya menerima atau meminta uang Rp1 miliar untuk engurusan RDTR Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan Meikarta, ia meminta media untuk terus mengikuti secara utuh persidangan dan fakta persidangan.

Sehingga, kata Iwa, informasi yang menyebut nama dirinya tidak menjadi salah tafsir. Sekaligus merugikan dirinyabpribadi khususnya dan institusi Pemprov Jawa Barat.

"Selama urusan Meikarta ini saya tidak pernah bertemu Bupati Neneng ataupun pihak Lippo sama sekali," ujar Iwa kepada wartawan, Senin (14/1).

Iwa menjelaskan, saat urusan Meikarta bahkan revisi RDTR Bekasi, ia tidak memiliki kewenangan di BKPRD Jabar. Bahkan, mengikuti satu kalipun rapat tersebut tidak pernah.

"Semua yang saya ketahui dan saya pahami sudah disampaikan pada penyidik KPK saat diminta memberi kesaksian beberapa waktu lalu. Semoga rekan-rekan media serta masyarakat bisa jernih menyajikan informasi ini," katanya. 

KPK sendiri, sejauh ini telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Pada 29 November lalu, KPK memeriksa Sekda Jabar Iwa Karniwa. Sementara, dari pihak Kemendagri, KPK sudah memeriksa Dirjen Otoda Soni Soemarsono. KPK belum pernah memeriksa Mendagri Tjahjo Kumolo dalam kasus ini.

Sementara untuk anggota DPRD Bekasi, KPK sebelumnya sudah menemukan indikasi adanya dugaan aliran dana ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi . Dana itu digunakan anggota DPRD Bekasi ke luar negeri dengan catatan yang dimiliki KPK.

"Sebenarnya mendalami dugaan ada aliran dana untuk wisata (luar negeri) sejumlah anggota DPRD itu kepada beberapa saksi dan kita sudah punya bukti catatan-catatan yang mendukung terkait catatan pendukung terkait dugaan itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah belum lama ini.

Baca juga: 9 Negara Penyumbang Jamaah Umrah Terbanyak 5 Bulan Terakhir

Baca juga: Garbi Jawa Barat Jelaskan Kronologi Deklarasi di Bandung

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement