REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengaku belum pernah bertemu dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah terkait dengan dugaan suap proyek Meikarta. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, hari ini, Neneng menyebut Iwa diduga ikut menerima aliran dana.
"Selama urusan Meikarta ini saya tidak pernah bertemu Bupati Neneng ataupun pihak Lippo," kata Iwa Karniwa, dalam siaran persnya, Senin (14/1).
Nama Iwa Karniwa, disebut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah meminta uang Rp 1 miliar. Menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro dkk, Neneng mengatakan, permintaan Iwa itu berdasarkan laporan dari bawahannya, Neneng Rahmi, yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
"Saya mendengar dari Neneng Rahmi, Pak Iwa, Sekda Jabar minta satu miliar," ujar Neneng saat ditanya salah satu jaksa KPK mengenai aliran dana suap.
Terkait informasi bahwa dirinya telah menerima atau meminta uang Rp 1 miliar untuk pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan Meikarta, Iwa meminta wartawan untuk terus mengikuti secara utuh persidangan dan fakta persidangan. Iwa mengatakan, saat urusan Meikarta bahkan revisi RDTR Bekasi, dirinya tidak memiliki kewenangan di BKPRD Jabar, bahkan mengikuti sekalipun rapatnya tidak pernah.
"Semua yang saya ketahui dan saya pahami sudah disampaikan pada penyidik KPK saat diminta memberi kesaksian beberapa waktu lalu. Semoga rekan-rekan media serta masyarakat bisa jernih menyajikan informasi ini. Terima kasih banyak," kata Iwa.