REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Senin (14/1) telah menerima pengembalian uang dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan total sekitar Rp 11 miliar. Neneng Hassanah Yasin merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, mengatakan, bukti pengembalian ini akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara ini. "Terakhir dilakukan pengembalian sejumlah Rp 2,25 miliar dan 90 ribu dolar Singapura pada KPK," katanya.
KPK pun menghargai sikap kooperatif dari Neneng Hassanah tersebut. KPK mengingatkan pihak lain, termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau pihak lain yang pernah menerima uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand, agar kooperatif dan mengembalikan uang yang pernah diterima terkait dengan perkara ini.
Menurut Febri, sikap kooperatif itu akan lebih dihargai karena KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut. KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS).
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. Pada hari ini, Neneng Hasannah menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro dkk.