Senin 14 Jan 2019 15:29 WIB

Rumah Mewah di Alam Sutera Dibobol, Pencuri Pakai Fortuner

Pencuri menggunakan kendaraan mewah agar tak dicurigai.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Teguh Firmansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Sekelompok pencuri membobol rumah kosong di kawasan elite, Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel).  Aksi yang diinisasi sepasang suami istri itu terhenti, ketika mereka kepergok pihak keamanan.

Kapores Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, ada empat tersangka yang diamankan yaitu sepasang suami istri AAR (33 tahun) dan NR (29) bersama dua rekannya RP (29) dan OC (28). Menurut dia, tersangka diamankan saat tertangkap tangan ketika melakukan aksinya yang ke dua di perumahan Alam Sutera.

"Tersangka ada empat. Yang menarik mereka melakukan aksi menyasar ke perumahan mewah. Mereka berpakaian dan penampilan seperti orang kantoran dan menggunakan kendaraan mewah," kata dia saat konferensi pers di Polres Tangsel, Senin (14/1).

Ferdy menjelaskan, komplotan itu melakukan aksi pertamanya di Tangsel pada Selasa (8/1) di perumahan Cluster Sutera Olivia. Para tersangka sengaja menyasar rumah kosong.

Modus tersangka, lanjut dia, menggunakan kendaraan mewah agar tak dicurigai ketika memasuki wilayah perumahan. Saat di pos keamanan, tersangka juga sempat meninggalkan kartu identitas ke petugas keamanan.  "Cara mereka masuk ke cluster tersebut dan meninggalkan KTP palsu. Mereka keliling cluster mencari alamat. Sasaran mereka adalah rumah kosong," kata dia.

Baca juga, Kantor Polisi Diserang, Pencuri Burung Walet Dihakimi.

Ferdy menjelaskan, NR bertugas mengetuk pintu rumah. Jika di rumah itu ada orang, tersangka mengaku salah alamat. Namun, ketika tak ada tanggapan dari dalam rumah, tiga tersangka lainnya langsung membobol masuk.

Pada aksi pertama itu, para tersangka berhasil membawa kabur berbagai peralatan elektronik dari dalam rumah korban. Diperkirakan, totalnya mencapai Rp 2,5 juta.

Setelah kejadian itu, seorang saksi yang merupakan sopir di rumah korban, Yosafat, datang ke rumah korban dan mendapati garasi dalam keadaan terbuka dan gagang pintunya rusak. Selain itu, pintu kamar tidur utama juga terbuka dan meninggalkan bekas congkelan. Padahal, ia tahu tak ada orang di rumah itu.

Yosafat mencoba untuk mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV). Namun, receiver CCTV tak dapat ditemui.

Keanehan itu dilaporkan kepada petugas keamanan. Setelah diperiksa CCTV di gerbang cluster, terlihat mobil merek Toyota Fortuner yang tak dikenal. Atas dasar itu, petugas keamanan membagikan rekaman itu ke seluruh pos di perumahan Alam Sutera.

Dua hari berselang, para tersangka kembali melakukan aksinya. Kali ini sasarannya berbeda, yaitu rumah di Cluster Sutera Onyx. Nahas, petugas keamanan telah mencirikan mobil itu dan mencegatnya ketika hendak keluar komplek. Namun, para pelaku nekat menabrak pagar dan melintas kabur.

Merasa geram, petugas keamanan yang mengejar bersama warga berhasil menangkap keempat pelaku dan memberi hujan tinju ke arah mereka. Bahkan, mobil Toyota Fortuner yang mereka tumpangi tak luput dari amukan massa.

"Mereka sudah tujuh kali melakukan. Dua terakhir di Tangsel, sebelumnya di Depok dan Bekasi," kata Ferdy.

Setelah didalami, mobil yang digunakan para tersangka adalah kendaraan sewaan dari wilayah Jakarta Pusat dengan tarif Rp 1 juta per hari. Namun, dalam melakukan aksinya, para tersangka mengganti pelat nomor mobil agar tak terdeteksi. Selain itu, para tersangka juga menggunakan kartu identitas palsu. "Saat kos mereka digeledah di Bekasi, ada banyak barang mewah. Keterangan sudah satu tahun terakhir beroperasi," kata Ferdy.

Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho mengatakan, pada dasarnya para tersangka sudah lihai dalam melakukan aksinya. Selain membawa barang mewah, tersangka juga membawa reveiver CCTV agar aksinya tak dapat dilacak.

"Receiver di rumah pertama diambil, dibuang di tol. Itu mereka aware karena rumah mewah. Namun kita ambil gambar CCTV dari rumah di depannya. Tampilan mereka parlente," kata Alex.

AAM, salah satu otak pencurian mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan. Namun, ia mengaku tak lupa memberikan sebagian hasilnya untuk anak yatim. "Hasilnya buat ke rumah yatim. Kebutuhan aja jadi incar ke rumah mewah," kata dia.

Para tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sampai dengan lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement