Ahad 13 Jan 2019 20:54 WIB

KPU Ambil Sikap Terkait Putusan Bawaslu Soal Oso Besok

KPU akan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait putusan Bawaslu Soal Oso.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengambil langkah terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai anggota DPD RI, Senin (14/1) besok. KPU akan berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menyebutkan, KPU akan mempelajari betul masukan dan pandangan dari pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang tersebut. "Sampai dengan saat ini KPU belum memutuskan bentuk tindak lanjut dari putusan Bawaslu. Insyaallah besok baru kita putuskan. (Senin) insyaallah," katanya saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (13/1).

Baca Juga

Wahyu menjelaskan, dalam mengambil keputusan tersebut, KPU mempelajari betul putusan-putusan hukum yang sudah ada. KPU juga mempelajari betul masukan, saran, maupun pandangan dari semua pihak yang memang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

Terkait akan melanjutkan persoalan putusan Bawaslu itu ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Wahyu mengatakan, segala kemungkinan masih terbuka. Menurutnya, yang jelas hingga Ahad (13/1) malam KPU belum mengambil keputusan akan hal itu.

"Segala kemungkinan terbuka. Kita belum mengambil keputusan. Kita masih berproses. Insyaallah besok kita kabarkan hasil putusan kita," ungkapnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki pilihan untuk tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. KPU dapat melaporkan putusan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

"Harus diingat di pasal 464 (UU Pemilu) kalau memang tidak setuju, ya silakan ke DKPP kan. Kalau ada putusan Bawaslu tidak mau dijalankan oleh KPU, ada pasal 464. KPU pun boleh kan melaporkan ke DKPP kalau mau. Pilihannya terbuka," ujar Zainal di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (13/1).

Menurutnya lagi, yang terpenting untuk diselamatkan dari polemik ini adalah pemilu itu sendiri. Pemilu, kata dia, tidak boleh terganggu tahapannya. Karena itu, penyelenggara pemilu pun sebaiknya jangan sampai terganggu.

"Karena kalau terganggu, banyak agenda yang terganggu. Jadi, yang harus dipikirkan itu pemilunya, bukan satu dua orang. Itu logika yang harus dibangun," tuturnya.

Ia juga menyebut putusan Bawaslu RI mengenai pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai anggota DPD RI melanggar banyak hal. Bahkan, kata dia, Bawaslu melanggar kewenangannya sendiri.

"Putusan Bawaslu itu menurut saya melanggar banyak hal. Bukan hanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dia langgar, putusan TUN pun dia lewati," jelas Zainal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement