REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pekan pertama pada 2019, Polri sudah menangani 1.115 kasus narkoba di seluruh Indonesia. Dalam dua pekan pertama di bulan Januari ini, terjadi peningkatan yang cukup signifikan baik dalam jumlah kasus, tersangka maupun barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menuturkan, jumlah tindak pidana narkoba di pekan kedua bulan Januari sebanyak 787. Sedangkan pekan sebelumnya sebanyak 368 kasus. Sehingga, bila ditotal jumlahnya mencapa 1.115.
"Ada kenaikan 113,86 persen," kata Eko, Ahad (13/1).
Adapun, jumlah tersangka mengalami kenaikan dari 501 orang di pekan pertama menjadi 1.015 di pekan kedua. Eko menjabarkan, pada pekan kedua, tersangka narkoba yang ditangkap adalah bandar 12 orang, pengedar 497 orang, penyalah guna 505 orang, produsen satu orang, dan WNA satu orang.
"Tidak ada yang mendapatkan tindakan tegas terukur (ditembak) petugas," kata Eko.
Dengan demikian, hingga pekan kedua Januari 2019 sudah ada 1.516 tersangka diamankan terkait kasus narkoba. Adapun, tiga Polda yang terbanyak menangani kasus narokoba adalah Polda Jatim, Polda Metro Jaya dan Polda Sumatra Utara. Polda Jatim menangani 116 kasus, sedangkan Polda Metro Jaya menangani 80 kasus. Sementara Polda Sumut menangani 55 kasus.
Polisi pun melakukan analisis dan pemetaan narkoba dari hasik tangkapan di pekan kedua. Hasil mapping pada pekan kedua bulan Januari 2019.
"Jalur masuk narkotika jenis sabu diantisipasi via jalur laut yang berasal dari Tawau Malaysia tujuan Indonesia melalui wilayah Kalimantan melalui Pulau Sebatik maupun Pulau Tarakan tujuan Kalimantan untuk pasokan wilayah Kalimantan dan Sulawesi," ujar Eko Daniyanto.
Untuk barang bukti, pada pekan kedua Januari 2019 Polri mengamankan ganja sebesar 53.053,57 gram yang mana telah mengalami penurun 83.32 persen dari minggu sebelumnya yang berjumlah 318.103,61 gram.Narkotika jenis sabu juga mengalami penurunan dari 74.290,98 gram menjadi 15.152,94 gram (turun 79,60 persen).
Namun, kenaikakn justru terjadi pada narkotika jenis ekstasi, yajnjdari 2.377 butir menjadi 9.256 butir (naik 289,40 persen). Sementara tembakau gorilla mengalami kenaikan dari 15,5 gram menjadi 115,87 (naik 647,55 persen).
Eko mengklaim, dari barang bukti yang berhasil disita pada pekan kedua Januari 2019, polisi telah menyelamatkan sebanyak 228.463 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero menyoroti upaya Polri dalam menangani kasus narkotika tiap pekannya. Ia menilai, penyelamatan anak bangsa dari jeratan narkotika tidak bisa hanya dilakukan melalui operasi penangkapan.
LBH Masyarakat meminta Polri untuk mendorong parlemen untuk merevisi UU Narkotika dan mendekriminalisasi pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika ilegal dalam jumlah sedikit.
"Kinerja Polri, juga BNN, akan lebih efektif apabila energinya difokuskan pada upaya mengatasi peredaran gelap skala besar dan tidak disibukkan untuk mengirim pemakai narkotika ke penjara yang jelas-jelas sudah penuh sesak," kata Yohan.