Ahad 13 Jan 2019 12:26 WIB

Kemendagri: Kenali Lima Warna Surat Suara Pemilu 2019

Lima warna kertas suara disediakan untuk calon pemilih di TPS

Red: EH Ismail
 D
Foto: Republika/Iman Firmansyah
D

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menjelaskan lima warga kertas suara pada Pemilu  (17/4) mendatang. Menurut Bahtiar,  di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.

“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (12/1).

Bahtiar mengatakan, pemilihan warna kertas suara ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.

Ia menambahkan, penjelasan perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019 merupakan bagian dari sosialisasi dan pendidikan Politik kepada masyarakat pemilih.

Pertama, warna  Abu-Abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat ini terdiri atas surat suara pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.  Surat suara tersebut berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

Kedua, warna Kuning surat suara Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR. Ukuran surat suara 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian, yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPR RI.

Ketiga, warna merah surat suara Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Surat ini terdiri atas surat suara untuk Pemilu Anggota DPD. Terdapat sembilan kategori ukuran, dengan jenis kertas hvs 80 gram surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian (luar dan bagian dalam). Pada surat suara ini terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.

Keempat,  warna Biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram. Surat suara berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPRD Provinsi.

Kelima, warna Hijau surat suara Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Ukuran surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota ini adalah  51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Bahtiar menegaskan, pengenalan warna surat suara tersebut penting untuk memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS. “Bagian dari bentuk pendidikan pemilih kepada masyarakat,” tutup Bahtiar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement