Sabtu 12 Jan 2019 01:03 WIB

PAN Pertanyakan KPU Tolak Perubahan Visi Misi Prabowo-Sandi

Kubu Prabowo-Sandi menginginkan perubahan empat hal visi dan misi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Suparno saat diwawancarai di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta, Rabu (22/8).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Suparno saat diwawancarai di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta, Rabu (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengaku ingin mengetahui alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak usulan perubahan visi misi yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Eddy beranggapan, seharusnya KPU menyampaikan jika ada yang dilanggar oleh BPN.

"Kalau ada batas waktu yang sudah dilanggar, ya tentu kami akan hormati. Tetapi sepanjang kami belum mengetahui bahwa ada batas waktu untuk menyampaikan perubahan visi misi, tentu bisa masih kami sampaikan," kata Eddy di Jalan Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (11/1).

Ia pun mempertanyakan urgensi KPU menolak usulan tersebut. Pasalnya, pada saat komunikasi terakhir dengan KPU, KPU mengatakan bahwa visi-misi  masih boleh dievisi. 

"Kan boleh, masih boleh direvisi, boleh dilakukan perubahan-perubahan," tuturnya.

Eddy berharap KPU sebagai penyelenggara pemilu harus menjadi wasit yang adil bagi seluruh pihak. Apalagi, imbuhnya, KPU kerap mendapatkan kritikan dari publik terkait kinerjanya yang dianggap kurang baik.

"Jangan sampai kita ini berdebat terus tentang tata cara KPU itu menyelenggarakan perhelatan pilpres, dan pada akhirnya KPU yang saat ini nanti terus tercatat dalam sejarah sebagai KPU yang menyelenggarakan pilpres yang paling tidak baik di dalam sejarah era reformasi kita," jelasnya.

KPU menolak perubahan visi dan misi pasangan Prabowo-Sandi, dengan alasan lampiran visi-misi merupakan satu rangkaian dokumen pendaftaran yang tidak dapat diberikan atau direvisi di luar masa pendaftaran. "Kita sudah jelaskan bahwa visi-misi itu kan bagian dari dokumen yang diserahkan pada pendaftaran, dan KPU kan dilarang menerima dokumen diluar masa pendaftaran," kata Ketua KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Selain itu, KPU RI juga telah mempublikasikan visi-misi kedua kandidat melalui laman resmi KPU serta menyosialisasikan alat peraga kampanye kepada masyarakat luas untuk diketahui. Namun demikian, pasangan calon Prabowo-Sandi masih dapat menyampaikan perubahan visi-misi tersebut kepada masyarakat di sisa masa kampanye hingga 13 April mendatang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement