Jumat 11 Jan 2019 19:25 WIB

Kapolri Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Novel Baswedan

Pembentukan tim gabungan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri akhirnya menyetujui pembentukan tim gabungan untuk mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pembentukan tim gabungan itu ditandai dengan surat yang ditandatangi Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 tertanggal 8 Januari 2019.

"Surat perintah tersebut adalah menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam perkara Novel Baswedan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, Jumat (11/1).

Dalam surat tersebut, tertulis pembentukan tim itu untuk melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM RI. Tim tersebut terdiri dari 65 anggota yang terdiri dari Polri, KPK, berbagai ahli dan tokoh masyarakat.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Tito Karnavian berlaku sebagai penanggung jawab dengan wakil penanggung Jawab Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. Sementara Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis berlaku sebagai Ketua tim, dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta sebagai ketua.

Adapun sejumlah ahli yang dilibatkan dalam tim tersebut di antaranya peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rivai, Ketua Setara Institut Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisioner Komnas HAM periode 2012 - 2017 Nur Kholis. Dari KPK, terdapat lima penyidik yang dilibatkan.

Surat tugas ini berlaku selama enam bulam sejak 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019 "Bahwa itu benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas terhadap ranah Polri dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel baswedan," kata Iqbal menegaskan.

Novel Baswedan disiram air keras berjenis Asam Sulfat atau H2SO4 pada Selasa 11 April 2017. Ia diserang usai menunaikan Salat Subuh di Masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga kini, polisi belum menemukan tersangka penyerang Novel.

photo
Infografis Kasus Novel Baswedan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement