REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai beberapa hal perlu diperhatikan soal kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA). Menurut Komisioner KPAI, Jasra Putra perlu dilakukan penguatan regulasi terhadap kebijakan KIA agar program ini dapat berjalan secara maksimal.
Jasra juga mengatakan, program ini mesti dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah dalam menjalankannya. "Atau bisa saja prioritas penerapan KIA bagi anak usia 0-5 tahun yang bersamaan dengan satu dokumen dengan akta lahir," kata Jasra, Jumat (11/1).
Artinya, kata dia, ketika anak lahir dia memperoleh dua dokumen kependudukan yang teritegrasi yakni akta dan KIA. Termasuk mendorong inovasi layanan teknologi termasuk jemput bola seperti pengurusan kolektif KIA yang dilakukan oleh lembaga pendidikan, masjid, gereja, tempat-tempat ibadah lainya serta fasilitas publik yang terdapat anak-anak.
Usulan ketiga, Jasra mengatakan, perlu dipikirkan ulang kebijakan daerah yang menyatakan KIA salah satu syarat masuk untuk sekolah. Jangan sampai kebijakan ini mempersulit dan melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan serta hak-hak pelayanan akses dasar lainya.
Selanjutnya keamanan data anak-anak yang harus memiliki akurasi yang cukup tinggi, sebab predator kejahatan anak akan mudah menemukan calon korbanya kalau penyimpanan datanya tidak dilakukan secara baik. Amerika misalnya Kartu Identitas anaknya terkoneksi dengan aplikasi yang disiapkan dan diunduh oleh orang tua, sehingga orang tua juga bisa mendeteksi secara dini kekerasan yang terjadi dengan anak.