Jumat 11 Jan 2019 13:39 WIB

Enam RS Belum Terakreditasi Tetap Layani Pasien BPJS di NTB

Kemenkes memberikan waktu enam bulan ke depan untuk segera terakreditasi.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Gita Amanda
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor, Senin (7/1).
Foto: Republika/Imas Damayanti
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor, Senin (7/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan keringanan kerja sama Rumah Sakit (RS) yang belum terakreditasi di NTB. Mereka tetap dapat melayani pasein Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kami bersurat ke kemenkes meminta dispensasi bagi enam RS swasta dan pemerintah yang belum terakreditasi dan Alhamdulillah dikabulkan," ujar Kepala Dinas Kesehatan NTB Nurhandini Eka Dewi di Mataram, NTB, Jumat (11/1).

Eka menyebutkan keenam RS tersebut meliputi RS Cahaya Medika, RS Permata Bunda, RSUD Kota Bima, RS Sondosia, RS mata, dan RS Awet Narmada. Eka menjelaskan hingga saat ini terdapat 31 RS di NTB, termasuk enam RS tersebut, yang telah bekerja sama dengan BPJS. Selain keenam RS tersebut, RS di NTB telah memiliki akreditasi.

"Enam RS yang belum diakreditasi tapi tetap diperpanjang, Pemda minta dispensasi karena kita bayangkan kalau diputuskan kacau seperti kejadian di daerah lain," ucap Eka.

Eka menambahkan, Kemenkes telah menyetujui permintaan Pemprov NTB. Meski begitu, Kemenkes memberikan waktu enam bulan ke depan untuk segera terakreditasi.

"Kami meminta Kemenkes walau belum terakreditasi dan mereka (RS) harus terakreditasi dalam enam bulan, sekarang mereka (RS) sedang bersiap untuk memenuhi segala persyaratan," kata Eka.

Eka berharap keenam RS tersebut mampu mencapai akreditasi dalam enam bulan ke depan. "(Kalau tak memenuhi akreditasi) Ya, nanti kita minta keringanan lagi ," kata Eka menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement