Rabu 09 Jan 2019 20:57 WIB

Aher Jelaskan Keputusan Gubernur dalam Proyek Meikarta

Aher mengklaim keputusan yang diambilnya dalam proyek Meikarta sudah sesuai.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bekas Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjelaskan soal keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai rekomendasi penanaman modal proyek Meikarta. Aher mengatakan, Pemprov Jabar sudah mengeluarkan izin secara clear dan clean.

"Yang ditanyakan kepada saya pada intinya adalah tentang saya sebagai gubernur saat itu mengeluarkan Keputusan Gubernur. Keputusan Gubernur harus keluar, karena rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah provinsi Jabar itu tidak boleh ditandatangani gubernur berdasarkan Perpres No 97 tahun 2014," kata Ahmad Heryawan (Aher) di gedung KPK Jakarta, Rabu (9/1).

Menurut Aher, isi Pepres No. 97 tahun 2014 itu adalah memberikan pendelegasian kepada kepala dinas penanaman modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menandatangani rekomendasi tersebut.

"Karena tidak ada rekomendasi kalau tidak ada peraturan gubernur itu. Kalau saya tanda tangan tidak boleh, kalau kepala dinas tidak bisa juga karena tidak ada pendelegasian. Karena itu ada keputusan gubernur dan sesuai dengan Perpres 97/2014 dalam rangka memberikan pendelegasian terhadap kadis PMTPSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi) agar menandatangani rekomendasi tersebut," jelas Aher.

Sehingga menurut Aher, pemerintah provinsi sudah mengeluarkan izin secara "clear and clear". Pihak Meikarta, menurut Aher, mengajukan 143 hektare yang diperuntukkan menjadi bangunan 84.6 hektare.

"Itulah yang diberikan rekomendasi pemprov, sisanya ya belum. Jadi Saya ceritakan proses keputusan gubernur yang memberikan pendelegasian kepada dinas PMPTSP supaya menandatangani proyek Meikarta seluas 86,4 hektare dan yang jelas saya tidak tahu urusan rekomendasi. Urusan saya hanya soal kepgub untuk memberi pendelegasian ke dinas untuk memberikan rekomendasi," jelasnya lagi.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Aher diperiksa terkait perannya ketika menjadi gubernur Jawa Barat terkait dengan proses perizinan Meikarta. "Jadi proses perizinan ini baik yang diketahuinya terkait perizinan Neikarta yang dilakukan Kabupaten Bekasi ataupun terkait dengan rekomendasi yang menjadi domain atau kewenangan dari pemerintah provinsi," kata Febri.

Selanjutnya KPK juga mengklarifikasi sejauh mana Aher mengetahui adanya dugaan penerimaan uang oleh beberapa pejabat di pemprov Jawa Barat terkait kasus tersebut.

"Kami mulai menemukan beberapa data dan informasi dan bukti yang baru terkait dengan pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana baik di Pemprov Jabar, misalnya, ada pejabat-pejabat di sana ataupun dugaan pembayaran sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarga ke luar negeri nah itu juga sedang dialami oleh KPK," ujar Febri.

Hal itu didalami karena masing-masing pihak punya kewenangan yang berbeda antara pemerintah provinsi maupun DPRD Kabupaten Bekasi terkait dengan pembahasan Perda Tata Ruang. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK terus mendalami sejumlah penyimpangan perizinan yang diduga terjadi sejak awal dan keterkaitannya dengan dugaan suap yang diberikan pada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan juga pendalaman sumber uang suap tersebut pada sejumlah pejabat dan pegawai Lippo Group.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018. Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement