Rabu 09 Jan 2019 12:44 WIB

BPN Bantah Relawannya Jadi Tersangka Hoaks Tujuh Kontainer

'Jangan kemudian mereduksi itu atau menarget itu sebagai bagian dari tim kami.'

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Fadli Zon membantah ada relawannya yang menjadi salah satu tersangka kasus hoaks tujuh kontainer tercoblos. Fadli menilai informasi yang menyebut kabar tersebut tidak akurat. 

"Jangan kemudian mereduksi itu atau menarget itu sebagai bagian dari tim kami. Saya kira tidak ada dari yang sudah kami telusuri tidak ada terdaftar atas nama itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/1).

Fadli mengungkapkan adanya kabar tersebut dinilai merugikan bagi BPN. Politikus Partai Gerindra tersebut merasa ada ketidakadilan perlakuan bagi oposisi.

"Jadi hukum sekarang sudah jadi instrumen politik dan semakin telanjang, dan semakin nyata sebagai instrumen politik," ujar wakil ketua Partai Gerindra tersebut 

Polisi menyebut terduga pembuat konten hoakstujuh kontainer surat suara, Bagus Bawana Putra membuat konten hoaksdengan sengaja. Bagus juga sengaja mengedarkan konten hoaks tersebut melalui media sosial.

"Yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan pada masyarakat seolah ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1).

Tersangka Bagus Bawana Putra dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement