Rabu 09 Jan 2019 06:27 WIB

Lantamal VI Amankan Kayu Ilegal Senilai Rp 16,5 Miliar

Penangkapan yang dilakukan petugas berlangsung masih di perairan Makassar.

Kayu ilegal (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Kayu ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI Makassar bersama tim gabungan terkait berhasil mengamankan kapal motor (KM) yang mengangkut 57 kontainer berisikan kayu ilegal. Nilai kayu ilegal tersebut Rp 16,5 miliar. Penangkapan yang dilakukan petugas berlangsung masih di perairan Makassar.    

"Patroli yang kami lakukan bersama semua unsur terkait itu berhasil mengamankan pengiriman kayu gelondongan dalam jumlah besar," ujar Komandan Tim Intelijen Lantamal VI Letkol Laut (T) Evi Bayu Priatno di Makassar, Selasa (8/1).

Ia mengatakan, penangkapan oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Bea Cukai, Syahbandar serta Otoritas Pelabuhan itu berhasil karena koordinasi dan sinergi yang tecipta sangat baik. Letkol Bayu mengatakan, kayu berjenis merbau sebanyak 57 kontainer ini diperkirakan jumlahnya lebih dari 914 meter kubik (m3) dengan nilai perkiraan minimal Rp 16,5 miliar.

"Dengan sinergi dan koordinasi yang baik ini kemudian kita mampu gagalkan penyelundupan kayu ilegal itu. Jumlahnya cukup banyak dan semua kayu itu berasal dari Papua," katanya.

Sementara itu, Komandan Lantamal VI Makassar Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono memberikan apresiasi yang besar kepada anggotanya serta semua pihak terkait yang mampu menggagalkan penyelundupan kayu ilegal tersebut. "Kami mengapresiasi semua pihak yang berhasil menggagalkan pengiriman kayu ilegal ini. Salah satu tugas kami selain menjaga kedaulatan adalah dengan bersinergi semua unsur untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lautan seperti pengiriman kayu ilegal ini," katanya.

Berdasarkan informasi, tim operasi Intelijen Lantamal VI Makassar yang menerima laporan kemudian melakukan analisis data sejak Desember 2018 dan baru pada Januari berhasil menggagalkan pengiriman kayu tersebut.

Tim Intelijen Lantamal VI menemukan adanya indikasi pengangkutan kayu merbau ilegal dari pelabuhan Jayapura dengan tujuan Surabaya sebanyak 57 kontainer. Operasi gabungan ini berhasil mengamankan 57 kontainer yang diangkut dengan Kapal "SM" di Pelabuhan Sukarno Hatta.

"Keberhasilan operasi ini merupakan komitmen bersama semua pihak dalam memberantas illegal logging dalam penyelamatan sumber daya alam," ucap Danlantamal VI Makassar Laksma TNI Dwi Sulaksono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement