Senin 06 Sep 2021 21:10 WIB

Pemprov Kalteng Segel Ribuan Kayu Log Diduga Ilegal

Gubernur Sugianto Sabran memeriksa temuan kayu ilegal loging di Sungai Kahayan, Senin (6/9). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyegel sementara ribuan kayu log ilegal milik PT Hutan Produk Lestari, di lokasi pelabuhan terminal khusus, Pahandut Seberang, Palangka Raya.
Foto: Humas Pemprov Kalteng
Gubernur Sugianto Sabran memeriksa temuan kayu ilegal loging di Sungai Kahayan, Senin (6/9). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyegel sementara ribuan kayu log ilegal milik PT Hutan Produk Lestari, di lokasi pelabuhan terminal khusus, Pahandut Seberang, Palangka Raya.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyegel sementara ribuan kayu log ilegal milik PT Hutan Produk Lestari, di lokasi pelabuhan terminal khusus, Pahandut Seberang, Palangka Raya.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memastikan, bagian mana saja yang sudah berizin dan diduga masih belum.

 

Untuk sementara ribuan kayu tersebut baik diatas tongkang dan di tebing belum diizinkan untuk loading. Sugianto menjelaskan, dari perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari surat keputusan (SK) itu memang sah.

“Harapannya dalam setiap mengeluarkan izin HTI daerah dilibatkan. Jangan tiba-tiba investor banyak masuk. Namun daerah tidak mengetahuinya. Kami ingin dilibatkan, bukan karena ingin melakukan pemungutan liar. Tapi biar kami mengetahui dan bisa mengawasi HTI ini,” tegasnya.

Sugianto menjelaskan, dari Palangka Raya, Das Barito sampai Murung Raya itu sudah keluar izin HTI. Berdasarkan penulusuran pemerintah provinsi, ada sekitar 800 ribu dan banyak sekali yang tidak aktif. “Yang tidak aktif ini mohon dicabut oleh dirjen KLHK. jangan dibiarkan terus disini. Agar ada manfaatnya untuk daerah dan masyarakat,” ungkapnya.

sumber : dok Pemprov Kalteng
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement