REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menjadikan perlindungan anak sebagai hal utama dalam pembangunan daerah. Hal ini diungkapkan Ketua KPAI, Susanto, dalam rilis catatan pelanggaran hak anak tahun 2018.
"Pemerintah Daerah perlu menjadikan perlindungan anak sebagai mainstream pembangunan daerah, melalui perbaikan kualitas regulasi, kelembagaan, program, struktur, aparatur, dan pendanaan," kata Susanto, di Kantor KPAI, Selasa (8/1).
Selain itu, lanjut dia, Pemda perlu melakukan upaya percepatan pembentukan lembaga pengawas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Perlindungan terhadap anak perlu dijadikan fokus sebab dari tahun 2017 ke 2018 terjadi peningkatan jumlah kasus pelanggara hak anak dari berjumlah 4.579 menjadi 4.885 kasus.
Selain Pemda, Pemerintah Pusat juga harus lebih memperhatikan masalah-masalah terkait perlindungan anak. KPAI menilai, Presiden Joko Widodo sebenarnya telah menunjukkan komitmen dan keberpihakan yang tinggi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan perlindungan anak.
Hal ini terlihat dari lahirnya Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dalam aturan tersebut ditegaskan tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak. Selain itu, lahir pula Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2017 tentang pengasuhan anak.
Walaupun demikian, Susanto menilai kebijakan dan komitmen politik tersebut perlu dipraksiskan secara cepat dan serius. "Melalui kebijkana teknis, keberpihakan anggaran, dan program yang terukur, implementatif, serta berkelanjutan.