Selasa 08 Jan 2019 19:00 WIB

Kementerian KKP Resmikan Kantor Stasiun PSDKP Cilacap

Ini dalam upaya penguatan pengawasan di perairan selatan Jawa.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Gita Amanda
Nelayan memindahkan keranjang ikan hasil tangkapan.
Foto: Antara/Ampelsa
Nelayan memindahkan keranjang ikan hasil tangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pengawasan terhadap kegiatan penangkapan ikan yang menyalahi ketentuan di perairan selatan Jawa Tengah, akan makin ketat. Hal ini menyusul diresmikannya Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Cilacap. Peresmian kantor tersebut dilakukan oleh Sekjen Kementerian Kelautan sekaligus Plt Dirjen PSKDP KKP Nilanto Perbowo, Selasa (8/1).

 
''Kehadiran Kantor Stasiun PSKDP Cilacap ini dalam upaya penguatan pengawasan di perairan selatan Jawa. Wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Jateng-DIY, dan sebagian perairan Selatan Jawa Timur hingga Malang,'' jelasnya.
 
Dia menyebutkan, keberadaan Stasiun PSKDP Cilacap ini juga dilengkapi sarana dan prasarana pengawasan seperti Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 05 sepanjang 36 meter, speedboat Napoleon sepanjang 12 meter (m), dan speedboat Marlin 6 m.
 
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan pinjaman modal oleh KKP, antara lain pada KUD Mino Saroyo senilai Rp 5 miliar, Kelompok Budidaya Ikan Rp 1,1 miliar, Kelompok Budidaya Sidat Rp 2 miliar, dan Kelompok Budidaya Ikan Mina Jaya Rp 380 juta.
 
Dalam kesempatan itu, Nilanto menyebutkan kegiatan pengawasan yang dilakukan Kementerian KKP antara lain untuk memberi kepastian pada nelayan dan juga pembudiyaan perikanan agar bisa terus menekuni mata pencahaariannya.
 
''Dengan aturan yang ada, kita tidak bermaksud sedikit pun untuk merugikan masyarakat. Justru sebaliknya, untuk memberi jaminan pada masyarakat agar kondisi perikanan tangkap semakin baik sehingga kesejahteraan nelayan dan pembudidaya perikanan juga semakin meningkat,'' jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement