Selasa 08 Jan 2019 14:35 WIB

GKR Hemas: Jokowi Dorong Selesaikan Polemik DPD ke MK

GKR Hemas yang diberhentikan sementara akan membawa polemik DPD ke MK.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas memberikan keterangan kepada wartawan di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas memberikan keterangan kepada wartawan di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- GKR Hemas mengaku telah mendapatkan dukungan Presiden RI Joko Widodo untuk membawa polemik kepemimpinan DPD RI ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan GKR Hemas sesuai bertemu Presiden di Istana Negara untuk menjelaskan polemik yang terjadi di internal DPD RI.

"Hari ini, Selasa pagi, saya bersama kuasa hukum dan anggota DPD RI lain menghadiri undangan pak Presiden untuk menjelaskan persoalan DPD," kata GKR Hemas dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/1).

GKR Hemas merupakan salah satu pimpinan DPD RI periode 2014-2019, bersama-sama dengan Farouk Muhammad. Namun di tengah kepemimpinannya, terjadi dinamika di internal DPD sehingga keduanya diturunkan dari kepemimpinan dan digantikan Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.

Dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi, GKR Hemas menceritakan dirinya diturunkan dari kepemimpinan DPD dan belakangan diberhentikan sementara dari keanggotaan oleh Badan Kehormatan DPD RI.

GKR Hemas diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan DPD RI karena masalah kehadiran. Sejak pimpinan DPD diambil alih, dia mengakui enggan mengikuti persidangan karena khawatir dianggap mengakui kepemimpinan OSO dan yang lainnya.

Hingga akhirnya, hal itu dijadikan dalih untuk pemberhentian dirinya. Dia meminta izin kepada Presiden untuk membawa persoalan DPD ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan maju ke Mahkamah Konstitusi. Dan pak Presiden merestui saya maju ke MK," ujar GKR Hemas.

Pada pertemuan tersebut, GKR Hemas menjelaskan, Jokowi meminta penjelasan kepada dirinya terkait masalah yang terjadi di DPD. "Jadi, itu sudah kami jelaskan tadi dan beliau sudah memahami kira-kira apa yang harus kami lakukan berikutnya saya kira itu," jelas Hemas di Kompleks Istana Presiden, Jakarta. 

GKR Hemas menambahkan, Presiden Jokowi pun mendorong agar masalah tersebut segera diselesaikan di MK. "Malah beliau setuju dan mendorong supaya semua terselesaikan di MK," kata dia.

Kuasa hukum GKR Hemas dan Farouk Muhammad, Irman Putra Sidin, menyampaikan sesungguhnya kepemimpinan DPD yang sah hingga saat ini masih disandang GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Dia mengatakan kliennya berharap MK dapat memutuskan kepemimpinan GKR Hemas dan Farouk Muhammad sesuai putusan MA 20P/HUM/2017.

Dalam konferensi pers itu, GKR Hemas ditemani dua anggota DPD RI Nurmawati Dewi Bantilan dan Anna Latuconsina. Hadir dalam kesempatan yang sama, pengamat parlemen dari Save DPD-Save Democracy Lucius Karus memandang kondisi DPD saat ini memprihatinkan.

DPD yang semula merupakan perwakilan daerah, menurutnya, dibajak segelintir orang yang kemudian berimbas pada banyaknya anggota yang terpaksa masuk ke dalam kepengurusan partai politik. "Mereka yang ada di sana memanfaatkan DPD untuk kepentingan politik masing-masing," jelas Lucius.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement