REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan pada pekan ini. Karena berkas perkara yang telah dilimpahkan sebelumnya dianggap masih kurang lengkap (P19).
“Rencananya pekan ini, ya. Tapi untuk tanggalnya nanti saya sampaikan kemudian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1).
Sementara itu, Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyebutkan, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus tersebut pada Kamis (10/1) mendatang. “(Berkas perkara) kita limpahkan tanggal 10,” ujar dia.
Sejauh ini polisi sudah memanggil beberapa saksi. Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu, sopir dan staf Ratna Sarumpaet sebagai saksi, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat 5 Oktober 2018 lalu. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku dianiaya sejumlah orang, yang kemudian cerita bohongnya itu dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul melainkan akibat operasi sedot lemak di RS Kecantikan Bina Estetika.