Senin 07 Jan 2019 14:12 WIB

Tiga Pekerja Proyek Tol Salatiga-Kartasura Diamankan

Tiga pekerja tersebut menggelar pesta sabu

Rep: Bowo pribadi/ Red: Esthi Maharani
Ruas tol Salatiga-Kartasura.
Foto: Antara.
Ruas tol Salatiga-Kartasura.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Tiga orang pekerja pemasang rambu-rambu proyek tol Salatiga- Kartasura harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Semarang. Di saat pekerja proyek lain tengah mengejar penyelesaian pekerjaan untuk peresmian, mereka justru menggelar pesta sabu.

Tak pelak, ketiganya yakni Madih Adam (50), Siswanto (44) serta Deni Wahyudi (32) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang dan kini harus mendekam di sel tahanan mapolres Semarang. Hal ini terungkap dalam gelar kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di mapolres Semarang, Senin (7/1).

Kasubag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi mengatakan, ketiganya diamankan di sebuah rumah kontrakan, di wilayah Dusun Deresan, Desa/ Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, pertengahan Desember 2018 lalu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, terkait dengan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah kontrakan di Dusun Deresan. Pada 15 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, personel Reserse Narkoba bersama Resmob Satreskrim Polres Semarang melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan rumah kontrakan yang dimaksud, polisi selanjutnya melakukan penggrebekan.

“Saat diringkus, mereka ini tengah beramai-ramai menggunakan narkoba jenis sabu dan petugas menemukan barang bukti sisa serbuk sabu serta alat hisapnya (bong),” jelasnya, di dampingi Kasat Narkoba Polres Semarang, AKP Maryoto.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, ketiganya merupakan pekerja proyek tol Salatiga-Kartasura, untuk pemasangan rambu- rambu. Sejauh ini, mereka mengaku baru dua kali melakukan pesta sabu di rumah kontrakan yang berada di Dusun Deresan tersebut. Sabu yang mereka konsumsi membeli dari Ar dan Em dengan cara patungan.

“Saat ini, kedua nama tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh aparat Polres Semarang,” tandas Teguh.

Sementara itu, salah seorang tersangka Madih Adam mengaku, telah terjerat penyalahgunaan narkoba dengan mengonsumsi sabu sejak tahun 2014 lalu. Namun selama bekerja di proyek jalan tol segmen Trans Jawa, di wilayah Kecamatan Susukan ini baru dua kali bersama rekannya yang ikut diamankan. Untuk membeli barang haram tersebut biasanya mereka patungan seharga Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

“Kalau kami pakai berlima berarti kami patungan Rp 200 ribu per orang. Kalau Cuma berdua, kami patungan Rp 500 ribu per orang,” jelasnya.

Ia menambahkan, mengonsumsi sabu untuk menambah semangat kerja. Karena menjelang peresmian jalan tol ruas Salatiga- Kartasura pekerjaan proyek tol dilembur hingga larut malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement