Sabtu 05 Jan 2019 12:07 WIB

Polri Janji Usut Kasus Hoaks Surat Suara Sampai Tuntas

Polisi akan memanggil pihak-pihak terkait.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Muhammad Hafil
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes  Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
Foto: Republika/Ijal Rosikhul Ilmi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan barang bukti yang sudah ada terkait hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Sementara itu, Dedi mengaku pihaknya belum memanggil Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief sebagai tokoh yang ikut menyebarkan informasi bohong itu.

"Belum, tim masih memeriksa barang bukti yang sudah ada," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (5/1).

Sejauh ini, kata Dedi, pihak kepolisian baru mengamankan dua pelaku penyebaran berita bohong alias hoaks itu di Bogor dan Balikpapan juga beberapa saksi ahli. "Para saksi ahli dan tsk yang sudah diamankan di bogor dan balik papan," kata dia.

Dedi mengatakan akan mengungkap kasus ini secara tuntas, dan tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang terkait dengan penyebaran hoaks itu akan dipanggil, termasuk Andi Arief sebagai salah satu tokoh yang menggegerkan kabar ini melalui cicitannya di Twitter.

"Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang terkait akan dipanggil agar kasus tersebut dapat diungkap secara tuntas dan terang benderang," jelas Dedi.

Sementara, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan Andi Arief akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Sabar tim masih bekerja sudah ada time line dan targetnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement