REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan status dua perkara yang mempertemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Oesman Sapta Odang (OSO) berpotensi diputuskan pekan depan. Dua perkara ini sudah memasuki tahap akhir penanganan di Bawaslu.
Untuk perkara dugaan pelangggaran administrasi dalam pencalonan OSO sebagai anggota DPD, Bawaslu akan segera mengambil kesimpulan. "Setelah ini, ada kesimpulan. Kemudian putusan. Insya Allah pekan depan sudah bisa ada putusan," ujar Bagja ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).
Pada Jumat siang, Bawaslu kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelangggaran administrasi dalam pencalonan anggota DPD. Agenda sidang pada Jumat yakni mendengarkan saksi-saksi dari pihak OSO sebagai pelapor dan pihak KPU sebagai terlapor.
Pihak OSO menghadirkan tiga orang saksi, yang terdiri dari satu orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli. Sementara itu, KPU hanya menghadirkan dua saksi ahli dan tidak menghadirkan saksi fakta.
Sementara itu, untuk kasus dugaan pelangggaran pidana dalam pencalonan anggota DPD, Bawaslu sudah selesai memeriksa KPU sebagai terlapor. Selain itu, kuasa hukum OSO dan OSO sendiri juga sudah dimintai keterangan.
"Setelah itu kami akan kaji, apakah bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak. Ditunggu selama lima hari ini," ungkap Bagja.
Pembahasan di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) pun saat ini sedang dilakukan. "Maka nanti kalau statusnya bisa dilanjutkan ke penyidikan, berarti akan langsung dilaporkan ke polisi," tutur Bagja.
Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran pidana idisampaikan oleh Kuasa Hukum OSO, Herman Kadir. Pokok laporannya terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu sebab KPU tidak melaksanakan putusan MA dan PTUN dalam konteks pencalonan OSO sebagai anggota DPD.
Selain pelanggaran pidana, kuasa hukum OSO lainnya, Dodi S Abdul Qadir juga melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi dalam pencalonan anggota DPD. Pelapor menilai surat KPU Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018, perihal permintaan pengunduran diri OSO sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019, bertentangan dengan putusan MA RI nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018, dan putusan PTUN Jakarta nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tanggal 14 November 2018.