Jumat 04 Jan 2019 12:05 WIB

Bupati Bekasi Kembalikan Rp 8 Miliar ke KPK

KPK menghargai pengembalian uang tersebut meskipun tidak menghilangkan pidana

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kanan) bersama 3 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menjalani  pemeriksaan sebagai tersangka di  KPK, Jakarta, Jumat (23/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kanan) bersama 3 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Jumat (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin telah mengembalikan Rp 8 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Neneng Hassanah merupakan salah satu tersangka suap pengurusan perizinan Meikarta tersebut.

"Bupati Bekasi mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan proyek Meikarta di Bekasi pada Kamis (3/1),"  kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (4/1).

Sebelumnya, pada November 2018 total uang yang Neneng kembalikan adalah  Rp 5,9 miliar. Sehingga , total pengembalian sampai saat ini adalah Rp 8 miliar.

"Kami menghargai pengembalian uang tersebut. Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap koperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," tambah Febri.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J. Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada bulan  April, Mei, dan Juni 2018. Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan tempat pendidikan. Terkait dengan hal itu dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, dan lahan makam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement