Jumat 04 Jan 2019 10:07 WIB

Sentra Gakkumdu Usut 31 Laporan Tindak Pidana Pemilu

Sebanyak 26 di antaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Surat suara pemilu / Ilustrasi
Foto: Antara/Reno Esnir
Surat suara pemilu / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pusat dan daerah mendapati sebanyak 144 laporan mengenai tindak pidana Pemilu hingga Jumat (4/1). Dari 144 laporan tersebut, 31 laporan diusut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan, sebanyak 110 dinilai bukan merupakan tindak pidana. Kemudian 34 laporan dinyatakan mengandung dugaan tindak pidana sehingga dilanjutkan ke pihak Polri untuk diselidiki.

Dari 34 tindak pidana pemilu tersebut, tiga perkara sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sehingga total kasus yang ditangani Gakkumdu mencapai 31 perkara tindak pidana pemilu. Sebanyak 26 di antaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa.

"Ada 26 perkara sudah masuk tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan lima perkara masih dalam tahap penyelidikan,"

Dedi menjelaskan, tindak pidana yang paling besar itu adalah kasus pemalsuan dokumen di beberapa daerah di Indonesia seperti di Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

Kemudian, tim sentra gakkumdu juga mendapati adanya pelanggaran tindak pidana pemilu yaitu kampanye di luar jadwal. Kasus lainnya seperti money politic, penghinaan terhadap peserta pemilu, kampanye di tempat ibadah dan kampanye melibatkan pihak dilarang juga ditangani oleh tim sentra gakkumdu pusat dan daerah.

Sedangkan untuk tiga kasus yang dihentikan Polri yaitu terjadi di Kabupaten Bogor. Dimana ada kasus yang tidak memberikan salinan daftar pemilik kepada parpol peserta pemilu. Karena tidak cukup bukti maka kasus tersebut dihentikan.

Kemudian kampanye di luar jadwal oleh PSI dengan cara memasang iklan PSI di media cetak dan surat kabar. "Jadi bukan merupakan tindak pidana pemilu di SP3 dari hasil keterangan para saksi ahli penyelenggara pemilu dan bahasa," katanya.

 Penghentian kasus selanjutnya yaitu pemalsuan surat dokumen dukungan persyaratan calon anggota legislatif di Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut dihentikan karena tidak ada alat bukti yang cukup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement