REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Rahma Sulistya, Mimi Kartika
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasannya terkait peraturan gubernur (pergub) tentang sampah plastik yang hingga kini masih belum ditandatangani. Pasalnya, peraturan mengenai sampah plastik tentu berhubungan dengan penggunaan plastik sehingga harus dijabarkan dengan matang dahulu tekait substitusi plastik.
“Jadi, ini tidak sesederhana melarang. Ini mengatur agar ada proses substitusi yang baik, menyiapkan agar bahan subtitutif sudah siap. Ini bukan soal tanda tangan saja, justru kontennya yang harus dikoreksi dulu,” kata Anies, Kamis (3/1).
Sebagai seorang penentu suatu peraturan, Anies tidak ingin sekadar memberlakukan suatu larangan. Dia ingin benda pengganti plastik bisa disiapkan untuk ibu rumah tangga misalnya ketika berbelanja.
Selain ibu rumah tangga, tentu para pedagang dan perusahaan juga harus dipikirkan perihal bagaimana mengganti plastik dengan bahan yang lebih ramah lingkungan.
“Tidak bisa sekadar tanda tangan dilarang. Memang jadi sensasional, 'dilarang', 'Jakarta melarang', ramai itu. Tapi di masyarakat nanti ibu rumah tangga akan kesulitan nanti bila tidak mulai menyiapkan substitusinya. Yang bekerja komersial pun akan kesulitan,” kata Anies.
Bagi dia, dalam poin per poin pergub yang telah ia cermati, masih ada banyak yang perlu dikoreksi lebih lanjut sehingga ia belum bisa menandatanganinya. Periihal pergub sampah plastik ini, ia juga akan membicarakannya dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Isnawa Aji.
“Jadi, itu harus ditata dulu baru kemudian tanda tangan dilakukan. Nah, isi dari pergub masih perlu dikoreksi banyak,” ujar Anies.
Isnawa Adji mengatakan, pergub mengenai pelarangan plastik di Jakarta belum diteken oleh Gubernur Anies. “Ya kalau Januari selesai ditandatangani, kita mulai,” kata Isnawa.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, ada tim yang berwenang menindak dan mengawasi pergub larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Menurut dia, di dalamnya ada penyidik pegawai negeri sipil.
Ia menjelaskan, tim tersebut akan diterjunkan ke lapangan untuk mengawasi dan menindak serta memastikan masyarakat tidak melanggar pergub. Tim juga akan mengevaluasi pelaksanaan pergub sesuai kondisi di lapangan.
Djafar juga mengatakan, denda uang paksa tidak langsung dikenakan kepada pelanggar. Mereka yang didapati menggunakan kantong plastik sekali pakai akan diperingati terlebih dahulu. Setelah itu, barulah dilakukan denda uang paksa yang prosesnya juga akan melalui pengadilan.
"Ada secara tertulis perlu disampaikan semacam surat peringatan, teguran satu, dua, tiga, baru tentunya kita lanjutkan laporan ini ke pengadilan," kata Djafar.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai saat ini peraturan itu bukan solusi bagi masyarakat. Jika disahkan, pergub tersebut justru akan membebani masyarakat.
Menurut dia, solusi itu belum ditemukan Pemprov DKI karena masyarakat belum mendapatkan pengganti dari kantong plastik. Dalam pergub itu harus didefinisikan dengan jelas mengenai kantong ramah lingkungan seperti bahan yang digunakan.